PALANGKA RAYA-Melalui Kuasa Hukum nya, Malindo menepis tudingan bahwa dia melaporkan Rchimpo Pitti Ue Tally Ketua Koperasi Citra Pribumi Lestarai (CPL) ke Ditreskrimum Polda Kalteng atas kehendak pribadinya melainkan atas permintaan pengurus koperasi disertai surat kuasa.
Laporan tersebut berujung lditetapkan Rchimpo Pitti Ue Tally jadi tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan. Selanjutnya tersangka ajukan permohonan praperadilan dan ditolak olah hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/12/2021)
Koperasi CPL berada di wilayah Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng yang menngelola plasma perkebunan sawit anggota dan juga bekerjasama dengan PT KMJ dalam penyewaan penggunaan jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien saya melaporkan Rchimpo Pitti Ue Tally ke Polda Kalteng berdasarkan surat kuasa dari pengurus koperasi. Ia dilaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan uang koperasi sebesar Rp.463.183.200,” kata Helsyanto didampingi Debon, Kuasa Hukum Malindo, Rabu siang usai sidang praperadilan.
Sementara dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon atau tersangka RPUT disebutkan bahwa Malindo sebagai pelapor tidak memiliki legal standing sebagai pelapor. Tudingan itu dibantah oleh Helsyanto.
“Terkait sah tidak sahnya Malindo sebagai ketua koperasi yang baru itu bukan ranah nya lagi. Malindo melaporkan bukan atas dasar jabatan ketua koperasi walaupun rapat luar biasa pengurus koperasi CPL Malindo ini terpilih sebagai ketua Koperasi secara aklamsi,” ujarnya.
Menurut Helsyanto, Rchimpo Pitti Ue Tally bukan sebagai ketua Koperasi CPL lagi, karena dari hasil rapat luar biasa pengurus CPL, Malindo yang terpilih. Pada waktu rapat RUPT di undang tapi dia tidak hadir. Memang, versi Rchimpo Pitti Ue Tally tetap mengaku dia sebagai ketua Koperasi CPL.
Ditanya terkait uang yang diduga digelapkan oleh RUPT bersumber dari mana saja. Dijelaskan Helsyanto, bahwa uang tersebut bersumber dari hasil kerjasama dengan PT KMJ dalam bentuk penyewaan penggunaan jalan yang di kelola oleh Koperasi CPL.
“Pak RUPT menerima uang dari PT KMJ yang mana uang tersebut tidak masuk ke Kas Koperasi, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi nya. Itu salah satu alasan pengurus memberi kuasa kepada Malindo dan bentuk ketidaksenangan pengurus kepada RUPT,” terangnya.
Kepala Desa Jekatan Pari, Rahmadi membenarkan adanya dugaan penyimpangan uang koperasi CPL yang dilakukan RUPT, karena sejak tahun 2015 Koperasi CPL sebenarnya telah mengahsilkan, tetapi anggotanya belum menikamti hasil hingga sekarang, bahkan Kas Koperasi pun kosong.
“Aku rasa ada dugaan penggelapan yang dilakukan oleh RUPT, karena Kopersai CPL dari tahun 2018 samapi 2019 tidak ada menghasilkan, sementara sejak tahun 2015 telah menghasilkan sebenarnya,” ungkap Rahmadi (Dyat)