KOTABARU || Pembentukan daerah otonomi persiapan (DOP) dan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima (TAKAM5) terpisah dari induknya, Kabupaten Kotabaru ada proses persyaratan kewilayahan dan administrasi yang harus dilaksanakan atau ditempuh oleh calon DOB.
Pemekaran wilayah itu bagian daerah pembentukan daerah. Untuk itu, Kambatang Lima masuk ke pemekaran daerah. Kalau proses administrasinya terpenuhi, sudah pasti tak ada yang membantahnya.
Karena itu persyaratan administrasi harus dilaksanakan musdes (musyawarah desa). Tanpa musdes Kambatang Lima tak akan terbentuk. Makanya kewajiban administrasi, musdes harus terlaksana. Ini menjadi tanggung jawab bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Tim Percepatan bersama dengan tim panitia melakukan pertemuan akbar beberapa waktu lalu di Kecamatan Kelumpang Barat dengan mengundang sejumlah perwakilan baik kordes maupun Korcam yang ada di 12 kecamatan dan 109 desa di Wilayah Kambatang Lima tersebut.
Pertemuan tersebut tentu membahas tentang penjelasan kepada masyarakat mengenai pemekaran Kabupaten Tanah Kambatang Lima, dan juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa dalam hal prosesnya itu ada pula persyaratan yang harus dipenuhi.
Dari 109 desa yang ada di Wilayah Kambatang Lima semuanya sudah mengumpulkan berkas persyaratan administrasi, namun ada satu desa yang belum mengumpulkan sampai saat ini.
“Iya mas ada satu desa yang belum, yakni Desa Tarjun,” Ucap Ihai sekretaris umum Tanah Kambatang Lima.
Ihai menambahkan, kalau dari warga tarjun mayoritas semuanya mendukung dengan terbentuknya DOB Tanah Kambatang Lima ini.
“Itu hanya intsansi pemdes saja yang tidak setuju hingga sampai saat ini tidak mengumpulkan berkas administrasi,” jelas Ihai.
Sementara Ketua Tim Percepatan Kambatang Lima, Robbyansyah mengatakan, apabila mereka tetap tidak mengumpulkan berkas administrasi pendukung tetap proses ini akan berlanjut.
“Dari 109 desa apabila ada satu desa saja tidak mengumpulkan persyaratan administrasi, itupun sudah lebih dari cukup untuk menunjang persyaratan administrasi,” ucap Robby.
Namun, kata Robby, Kalau semua semangat dalam mendukung proses ini, tentu tujuan agar tidak terjadi kesenjangan sosial, Ekonomi, Infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pendidikan akan terwujudkan dengan baik.
“Apabila nantinya dari Pusat akan menetapkan Pemekaran ini maka secara otomatis Desa Tarjun akan tetap ikut masuk ke Tanah Kambatang Lima,” Ungkap Robby. (*/rls/mas/red)