KUALA KAPUAS – Anggota Personil Polsek Mantangai, dibawah kepemimpinan Kapolsek Mantangai AKP Fry Mayedi Sastrawan dampingi giat problem solving warga desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai,kamis 9 Desember 2021 Skj. 10.00 Wib.
Giat yang dipimpin langsung oleh Waka Polsek Mantangai/Kapospol Bagugus IPDA Heri Susilo beserta PS. Kanit Binmas BRIPKA M.Munawir, dalam melaksanakan pendampingan giat problem Solving warga Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai,masyarakat tersebut yaitu RATNA dan H.URAN yang beralamat di Desa Bukit Batu kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Dalam permasalahan tersebut terkait tentang tapal batas kepemilikan tanah antara kedua belah pihak, atas kejadian tersebut pihak desa Bukit Batu minta bantuan Pos Pol Bagugus untuk dapat memfasilitasi kedua belah pihak melalui mediasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam mediasi tersebut diketahui tanah yang menjadi permasalahan adalah adanya tapal batas berukuran kurang lebih 3 meter.Dalam pertemuan di balai desa, kedua belah pihak menunjukan surat SPT dan mengutarakan argumen masing-masing.
Setelah pertemuan selesai dalam upaya mediasi, dilanjutkan dengan kedua belah pihak, aparat desa dan anggota Polsek Mantangai serta Babinsa turun kelokasi untuk diadakan pengukuran tanah.
Ternyata setelah tanah di ukur diketahui bahwa pihak Sdr. H.URAN salah menempatkan patok pertama, sehingga menyerobot ukuran kepemilikan tanah Sdri. RATNA.Permasalahan kemudian selesai setelah H.URAN meminta maaf karena sudah keliru dan pihak Sdra.RATNA memaafkan dengan ikhlas.
Dengan adanya kejadian tersebut, kedepannya Sdr. RATNA akan memasang patok permanen sehingga tidak ada lagi permasalahan serupa terjadi di kemudian hari.
Proses pendampingan problem solving warga telah diselesaikan dengan aman dan terkendali.Dan dianggap telah selesai dengan dibuatnya Surat pernyataan diantara kedua belah pihak, kemudian menyusul di buatkan oleh aparat Desa Bukit Batu.(SG)