BANJAR BARU || Satresnarkoba Polres Banjarbaru menciduk seorang Ibu Rumah Tangga berinisial M alias Galuh (42) karena diduga nekat menjalankan bisnis Sabu.
Pelaku merupakan warga Jalan Pancasetia Komplek Balitan 8, Loktabat Utara, Banjarbaru.
Dia ditangkap saat tengah berada di depan Indomaret, Jalan Trikora Simpang 3, Loktabat Selatan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, menerangkan dari pelaku ini pihaknya berhasil menyita 4 paket sabu.
“Total berat kotor 5,61 gram dan berat bersih 4,85 gram,” terañgnya, Sabtu (4/12).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Agus Hariyadi, menerangkan awalnya saat ditangkap pelaku hanya membawa satu paket sabu.
Kemudian dilakukanlah pengembangan hingga petugas melakukan penggeladahan dirumah Galuh, dan menemukan 3 paket sabu lainnya.
“Barang bukti lainnya, pipet kaca yang masih ada sisa sabu, alat hisap, pembalut Protex dan Laurier, dompet handphone dan barang bukti lainnya,” jelasnya.
Atas ulahnya Galuh bakal diancam Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009. Dan saat ini, sambungnya, yang bersangkutan telah diamankan di Polres Banjarbaru.
Sementara diketahui personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru sebelumnya telah menerima informasi masyarakat bahwa di tempat diciduknya Galuh sering terjadi transaksi narkotika. (*/rls/hms/red)