BEBAS BERKELIARAN..! Ini Alasan Jaksa Kubar, Tak Menahan Terpidana Korupsi Ignatius Ledok

- Reporter

Minggu, 5 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTAI BARAT || Terpidana kasus korupsi pengadaan mesin pemecah kemiri Ignatius Ledok Lawa masih bebas berkeliaran hingga saat ini.

Padahal pria asal kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur itu divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap. Sesuai putusan Mahakam Agung RI Tangga 9 Agustus 2012 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti mengatakan, Ignatius belum ditahan karena jaksa belum berhasil menemukan yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasanya karena terpidana 4 tahun penjara itu tinggal di wilayah perbatasan kabupaten Mahakam Ulu, sehingga menyulitkan tim Jaksa melakukan pencarian.

“Kasus Perkara mesin pemecah kemiri zaman dulu. Ini kan secara geografis (ke Mahulu) harus lewat riam kan. Agak susah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti dalam keterangan pers di kantor Kejari Kubar, Baru-baru ini.

Selain itu Bayu mengaku pihaknya kekurangan personil.

“Orangnya yang ini-ini aja,” kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Iswan Noor dan Kasi Intel Ricki Panggabean.

Ignatius terlibat kasus korupsi pengadaan paket mesin pemecah kemiri di kampung Intu Lingau dan kampung Terajuk kecamatan Nyuatan yang pendanaanya berasal dari APBD Kabupaten Kutai Barat tahun 2005 sebesar Rp 302 juta.

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, hingga merugikan keuangan negara Rp 209 juta.

Awalnya dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 30 November 2010.

Namun pria kelahiran 1958 itu banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan vonisnya berkurang jadi 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ignatius yang tidak puas lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tahun 2012. Di tingkat kasasi justru vonisnya diperberat jadi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Hingga kini pria yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil itu tidak melakukan upaya hukum lain. Namun entah mengapa hampir 10 tahun Ignatius tetap menghirup udara bebas.

Sedangkan terpidana lain dalam kasus yang sama (SU), sudah menjalani hukuman bahkan sudah bebas dari penjara. (*/rls/kbr/red)

Berita Lainnya

Polsek Kahut Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Premanisme di Taman Kanamit Dibekuk Tim Resmob Polres Pulang Pisau Bersama Polsek Maliku
Gubernur Terbitkan Edaran, Dishut Kalteng Bergerak Cepat Cegah Karhutla
LSR Apresiasi Pelayanan Maksimal IGD RSUD Doris Sylvanus di Hari Kedua Lebaran
Dede Farhan Aulawi Beri Tes Psikologi Calon Intelijen Bela Negara Berkualitas dan Berintegritas
Dandim 1011/Klk Hadiri Vicon Bersama Presiden RI dalam rangka panen Jagung bersama dan tanam jagung dalam mendukung swasembada pangan tahun 2025
Nasib RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya “Teknis Bangkrut”, Andalkan APBD Provinsi Untuk Keberlanjutan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Forum Konsultasi Publik Polres Pulang Pisau 2025: Wujud Transparansi dan Peningkatan Pelayanan Kepolisian
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:14 WIB

Polsek Kahut Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:24 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Premanisme di Taman Kanamit Dibekuk Tim Resmob Polres Pulang Pisau Bersama Polsek Maliku

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:03 WIB

Gubernur Terbitkan Edaran, Dishut Kalteng Bergerak Cepat Cegah Karhutla

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:22 WIB

LSR Apresiasi Pelayanan Maksimal IGD RSUD Doris Sylvanus di Hari Kedua Lebaran

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:17 WIB

Dede Farhan Aulawi Beri Tes Psikologi Calon Intelijen Bela Negara Berkualitas dan Berintegritas

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:06 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Vicon Bersama Presiden RI dalam rangka panen Jagung bersama dan tanam jagung dalam mendukung swasembada pangan tahun 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:29 WIB

Nasib RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya “Teknis Bangkrut”, Andalkan APBD Provinsi Untuk Keberlanjutan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:43 WIB

Forum Konsultasi Publik Polres Pulang Pisau 2025: Wujud Transparansi dan Peningkatan Pelayanan Kepolisian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page