BEBAS BERKELIARAN..! Ini Alasan Jaksa Kubar, Tak Menahan Terpidana Korupsi Ignatius Ledok

- Reporter

Minggu, 5 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTAI BARAT || Terpidana kasus korupsi pengadaan mesin pemecah kemiri Ignatius Ledok Lawa masih bebas berkeliaran hingga saat ini.

Padahal pria asal kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur itu divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap. Sesuai putusan Mahakam Agung RI Tangga 9 Agustus 2012 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti mengatakan, Ignatius belum ditahan karena jaksa belum berhasil menemukan yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasanya karena terpidana 4 tahun penjara itu tinggal di wilayah perbatasan kabupaten Mahakam Ulu, sehingga menyulitkan tim Jaksa melakukan pencarian.

“Kasus Perkara mesin pemecah kemiri zaman dulu. Ini kan secara geografis (ke Mahulu) harus lewat riam kan. Agak susah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti dalam keterangan pers di kantor Kejari Kubar, Baru-baru ini.

Selain itu Bayu mengaku pihaknya kekurangan personil.

“Orangnya yang ini-ini aja,” kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Iswan Noor dan Kasi Intel Ricki Panggabean.

Ignatius terlibat kasus korupsi pengadaan paket mesin pemecah kemiri di kampung Intu Lingau dan kampung Terajuk kecamatan Nyuatan yang pendanaanya berasal dari APBD Kabupaten Kutai Barat tahun 2005 sebesar Rp 302 juta.

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, hingga merugikan keuangan negara Rp 209 juta.

Awalnya dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 30 November 2010.

Namun pria kelahiran 1958 itu banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan vonisnya berkurang jadi 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ignatius yang tidak puas lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tahun 2012. Di tingkat kasasi justru vonisnya diperberat jadi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Hingga kini pria yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil itu tidak melakukan upaya hukum lain. Namun entah mengapa hampir 10 tahun Ignatius tetap menghirup udara bebas.

Sedangkan terpidana lain dalam kasus yang sama (SU), sudah menjalani hukuman bahkan sudah bebas dari penjara. (*/rls/kbr/red)

Berita Lainnya

Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas
Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan
D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan
MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2
Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai
Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:16 WIB

Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:47 WIB

Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan

Senin, 9 Desember 2024 - 13:41 WIB

Minggu, 8 Desember 2024 - 03:47 WIB

D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:28 WIB

MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:17 WIB

Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:43 WIB

Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:31 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Rapat Pembahasan Rencana Tanam Lokasi Optimasi Lahan 2024 dan 2025

Selasa, 10 Des 2024 - 09:02 WIB