BEBAS BERKELIARAN..! Ini Alasan Jaksa Kubar, Tak Menahan Terpidana Korupsi Ignatius Ledok

- Reporter

Minggu, 5 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTAI BARAT || Terpidana kasus korupsi pengadaan mesin pemecah kemiri Ignatius Ledok Lawa masih bebas berkeliaran hingga saat ini.

Padahal pria asal kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur itu divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap. Sesuai putusan Mahakam Agung RI Tangga 9 Agustus 2012 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti mengatakan, Ignatius belum ditahan karena jaksa belum berhasil menemukan yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasanya karena terpidana 4 tahun penjara itu tinggal di wilayah perbatasan kabupaten Mahakam Ulu, sehingga menyulitkan tim Jaksa melakukan pencarian.

“Kasus Perkara mesin pemecah kemiri zaman dulu. Ini kan secara geografis (ke Mahulu) harus lewat riam kan. Agak susah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti dalam keterangan pers di kantor Kejari Kubar, Baru-baru ini.

Selain itu Bayu mengaku pihaknya kekurangan personil.

“Orangnya yang ini-ini aja,” kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Iswan Noor dan Kasi Intel Ricki Panggabean.

Ignatius terlibat kasus korupsi pengadaan paket mesin pemecah kemiri di kampung Intu Lingau dan kampung Terajuk kecamatan Nyuatan yang pendanaanya berasal dari APBD Kabupaten Kutai Barat tahun 2005 sebesar Rp 302 juta.

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, hingga merugikan keuangan negara Rp 209 juta.

Awalnya dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 30 November 2010.

Namun pria kelahiran 1958 itu banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan vonisnya berkurang jadi 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ignatius yang tidak puas lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tahun 2012. Di tingkat kasasi justru vonisnya diperberat jadi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Hingga kini pria yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil itu tidak melakukan upaya hukum lain. Namun entah mengapa hampir 10 tahun Ignatius tetap menghirup udara bebas.

Sedangkan terpidana lain dalam kasus yang sama (SU), sudah menjalani hukuman bahkan sudah bebas dari penjara. (*/rls/kbr/red)

Berita Lainnya

Pangdam XII Tanjung Pura Hadiri Jalan Sehat dan Silaturahmi Kebangsaan Korem 102 Pjg, Sekaligus Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024
Tingkatkan Kemampuan Fisik,Kodim 1011/Kuala Kapuas Garjas Bagi Prajurit
Peduli Sesama, Polres Kobar Berikan Bansos Untuk Warga Yang Membutuhkan
KPU Pulang Pisau Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Untuk Pilkada Mendatang
Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:37 WIB

Pangdam XII Tanjung Pura Hadiri Jalan Sehat dan Silaturahmi Kebangsaan Korem 102 Pjg, Sekaligus Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024

Kamis, 24 Oktober 2024 - 05:55 WIB

Peduli Sesama, Polres Kobar Berikan Bansos Untuk Warga Yang Membutuhkan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 03:45 WIB

KPU Pulang Pisau Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Untuk Pilkada Mendatang

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:08 WIB

Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:27 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 07:37 WIB

Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka

Rabu, 23 Oktober 2024 - 06:53 WIB

Disparpora Kotabaru Kembali Gelar Festival Ajang Kreatifitas Bamega, Simak Tanggalnya

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Imbauan Larangan Knalpot Bising di Kotawaringin Barat

Sabtu, 26 Okt 2024 - 04:52 WIB

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB