KOTAWARINGIN BARAT || Kapolres Kowaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto mengatakan kejadian tindak pidana pencurian dan pemberatan. Telah terjadi pencurian buah sawit di Devisi 1 C Blok F3 PT Arut Sawit Mandiri, pada hari Senin 22 Nopember 2021 Jam 14.30 Skj.
Tersangka TS (40) dan DLP (31) kepergok pelapor dan 2 orang petugas patroli TNI/Polri, ketika para tersangka sedang melangsir tandan buah sawit, yang ternyata orang tersebut bukan karyawan PT Arut Sawit Mandiri (ASM). Kemudian para tersangka dibawa petugas ke Polsek Arut Utara.
“Telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. Pada saat pelapor dan 2 orang personil polsek dan koramil melaksanakan patroli. Saat itu melihat pelepah kelapa sawit patah kemudian ditemukan ada jejak kaki manusia. Petugas menyusuri jalan setapak dan ditemukan 2 orang terlapor yg sedang melangsir buah kelapa sawit milik PT. ASM,” kata Kapolsek Aruta, Ipda Agung Sugihato, Rabu (24/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka ini melakukan dengan cara, buah sawit
dimuat ke dalam lanjung (keranjang) dan ditumpuk di pinggir sungai.
Karena 2 orang terlapor tersebut bukan merupakan karyawan PT. ASM maka dibawa ke Polsek Aruta dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar di Devisi 1C Blok F3 PT. ASM telah terjadi pencurian buah kelapa sawit. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Arut Utara untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan TS dan DLP ini, PT Arut Sawit Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp.1.726.400,- (Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah).
Barang Bukti dalam kejadian ini, 56 janjang buah sawit, 1 bilah parang, 1 buah tojok.
Para terlapor ini akan disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun dipenjara.
(*rls/red).