TS dan DLP Langsir Buah Sawit Kepergok Petugas di PT Arut Sawit Mandiri

- Reporter

Rabu, 24 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAWARINGIN BARAT || Kapolres Kowaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto mengatakan kejadian tindak pidana pencurian dan pemberatan. Telah terjadi pencurian buah sawit di Devisi 1 C Blok F3 PT Arut Sawit Mandiri, pada hari Senin 22 Nopember 2021 Jam 14.30 Skj.

Tersangka TS (40) dan DLP (31) kepergok pelapor dan 2 orang petugas patroli TNI/Polri, ketika para tersangka sedang melangsir tandan buah sawit, yang ternyata orang tersebut bukan karyawan PT Arut Sawit Mandiri (ASM). Kemudian para tersangka dibawa petugas ke Polsek Arut Utara.

“Telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. Pada saat pelapor dan 2 orang personil polsek dan koramil melaksanakan patroli. Saat itu melihat pelepah kelapa sawit patah kemudian ditemukan ada jejak kaki manusia. Petugas menyusuri jalan setapak dan ditemukan 2 orang terlapor yg sedang melangsir buah kelapa sawit milik PT. ASM,” kata Kapolsek Aruta, Ipda Agung Sugihato, Rabu (24/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka ini melakukan dengan cara, buah sawit
dimuat ke dalam lanjung (keranjang) dan ditumpuk di pinggir sungai.

Karena 2 orang terlapor tersebut bukan merupakan karyawan PT. ASM maka dibawa ke Polsek Aruta dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar di Devisi 1C Blok F3 PT. ASM telah terjadi pencurian buah kelapa sawit. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Arut Utara untuk diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatan TS dan DLP ini, PT Arut Sawit Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp.1.726.400,- (Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah).

Barang Bukti dalam kejadian ini, 56 janjang buah sawit, 1 bilah parang, 1 buah tojok.

Para terlapor ini akan disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun dipenjara.
(*rls/red).

Berita Lainnya

Ketua HKT: Kami Percaya Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Bisa Memajukan Kalteng
Nita Erlita Terbang ke Jakarta, Hadiri Undangan Sahabat dan Meriahkan Zumba Bersama Instruktur Berprestasi
Agustiar Sabran – Edy Pratowo Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030
Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Dialogis di Sejumlah Swalayan
BNN Kalteng Beri Pembekalan Tim Sekolah Bersinar di SMAN 2 Palangka Raya
Satlantas Polresta Palangka Raya Terima Supervisi dari Korlantas Polri
Dikerjakan Kontraktor Abal-Abal,Proyek Jembatan di Pamukan Selatan Senilai 15 M Terancam Mangkrak.
Pembangunan Pelabuhan Empat Serangkai Dibatalkan, Begini Penyebabnya
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:52 WIB

Ketua HKT: Kami Percaya Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Bisa Memajukan Kalteng

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:51 WIB

Nita Erlita Terbang ke Jakarta, Hadiri Undangan Sahabat dan Meriahkan Zumba Bersama Instruktur Berprestasi

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:06 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Dialogis di Sejumlah Swalayan

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:59 WIB

BNN Kalteng Beri Pembekalan Tim Sekolah Bersinar di SMAN 2 Palangka Raya

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:51 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Terima Supervisi dari Korlantas Polri

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:34 WIB

Dikerjakan Kontraktor Abal-Abal,Proyek Jembatan di Pamukan Selatan Senilai 15 M Terancam Mangkrak.

Rabu, 5 Februari 2025 - 05:02 WIB

Pembangunan Pelabuhan Empat Serangkai Dibatalkan, Begini Penyebabnya

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:20 WIB

Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gelar Penyuluhan di Pasar Kahayan

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Ibu dan Anak Nekat Curi Tabung Gas dan Beras di Warung Makan, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:14 WIB