KOTAWARINGIN BARAT || Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Kolam, Iptu Kustiyanto mengatakan bahwa oknum Kades Sakabulin EM datang ke Polsek Kolam. Sebelumnya tidak ada di kediaman karena banyak warga yang mencari akibat tidak dibayar Sisa Hasil Usaha (SHU) peserta plasma perkebunan sawit yang dijual EM bersama komplotannya kepada masyarakat di Kotawaringin Barat.
Unit Reskrim Polsek Kolam mendapat kabar dari istri oknum Kades EM bahwa beliau saat itu berada dirumahnya. Kemudian petugas mendatangi rumah oknum kades tersebut tidak ada di rumahnya. Menunggu pulang EM maka Istrinya kami bawa ke Polsek Kolam untuk dimintai keterangan. Selang dua hari datanglah EM ke Kantor Polsek Kolam. Saat ini EM kami tetapkan sebagai tersangka dan kami mengumpulkan bukti-bukti lain sebelum dikirim ke tahanan Polres Kobar,” ungkap Kapolsek Kolam, Iptu Kustiyanto, Rabu (24/11/2021).
Di waktu dan tempat yang berbeda, sebelumnya awak media mendatangi Ketua Koperasi Mitra Bahaum, Masyakin mengatakan, bahwa kejadian ini berawal karena Sisa Hasil Usaha (SHU) peserta plasma ini tidak dibayar beberapa bulan di kantor desa maka serentak warga mendatangi ke Kantor Koperasi Mitra Bahaum, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kobar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diduga surat plasma yang dicek cros warga di kantor koperasi, sebanyak 500 kapling yang bermasalah, nama ada terdata namun surat plasma ini merupakan hasil duplikasi oknum kades dan kawan-kawan 4 s/d 5 kali digandakan dengan nama yang sama. Dan sebagian ada penambahan nama baru yang ada di surat plasma itu. Kemudian dicocokan dengan data di Koperasi nama orang sebagai peserta plasma ini tidak ada. Kurang lebih 100 orang warga yang membeli 500 kapling plasma fiktif tersebut,” ungkap Masyakin.
(*rls/red)