PENAJAM || Peraturan Kepala Staf TNI AD Nomor 19/IV/2008 tertanggal 8 April 2008, salah satu tugas pokok seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa), berkewajiban melaksanakan pembinaan teritorial sesuai petunjuk atasannya, yaitu komandan Komando Rayon Militer (Koramil).
Jadi seorang Babinsa adalah membina teritorial. Ia menjadi tempat mengadu masyarakat terkait hal-hal yang berdampak pada keamanan nasional. Ia dituntut untuk dapat memetakan kondisi teritorialnya. Setiap saat pemetaan diaktualkan sehingga jika terjadi sesuatu di wilayahnya ia sudah tahu.
Menyadari tugas pokok tersebut, Babinsa Koramil 0913-01/Penajam Kelurahan Tanjung Tengah Serda Heri memantau serta mendampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PU PR) Edi Hasmoro ST.MT serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Tita Deritayati S Sos M.M, dalam kegiatan peninjauan lokasi pergantian tanaman mangrove dampak pembangunan rumah jabatan Bupati Kab PPU yang bertempat di Muara Tunan RT 07 Kelurahan Tanjung Tengah kecamatan Penajam Kab PPU. Senin, (22/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media Babinsa Serda Heri menjelaskan,”Kegiatan berawal dari pembangunan rumah jabatan Bupati Kab. PPU yang terletak di pesisir kelurahan sungai Parit yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 sehingga terdampak kepada tanaman mangrove yang terletak di areal pembangunan dan setelah dilakukan identifikasi melalui survey rona awal ,maka diketahui jumlah pohon mangrove yang terdampak sebanyak 75 batang ,”jelasnya.
“Sehingga nantinya akan di ganti tanam mangrove kembali dengan jumlah pohon 75 dikali 2 menjadi 150 pohon yang akan ditanam di pesisir pantai Muara Tunan RT 07 Kelurahan Tanjung Tengah Kecamatan Penajam,”Kata Heri.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh,Kadis PU PR Kan PPU Edi Hasmoro ST.MT. beserta Staf,Kadis LH Ibu Tita Deritayati S Sos M.M beserta Staf,Lurah Tanjung Tengah Syaiful Bahri, Babinsa Kelurahan Tanjung Tengah Serda Heri dan Ketua Pokdarwis Wantono Musthofa.(*/Mul)