TERBUKTI LAKUKAN PENIPUAN! Hakim Vonis 2 Tahun 6 Kepada HL, Yang Gadaiakan Mobil Rental

- Reporter

Senin, 22 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA ||Hernilawati terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan, di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, Senin 22 November 2021.

Alfon selaku ketua Majelis yang mengadili perkara ini sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 2 tahun dan 6 bulan penjara yang digelar tanggal, 08 November 2021 yang lalu.

“Terdakwa Hernilawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hernilawati dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap Alfon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan menerima atas putusn majelis hakim tersebut “Saya menerima yang Mulia,” kata Hernilawati dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya melalui sidang yang digelar secara daring tersebut.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang berupa 1 unit mobil Avanza kepada dirinya.

Peristiwa bermula pada tanggal, 6 Mei 2021 terdakwa menyewa satu unit mobil Avanza milik Sri Wanti dengan alasan untuk keperluan pribadi terdakwa selama 2 minggu, dan disepakati harga sewa Rp 300 ribu per hari nya.

Namun, setelah beberapa waktu kemudian, Sri Wanti akan menarik mobil nya kembali, tetapi mobil tersebut telah digadaikan oleh terdakwa kepada orang lain senilai Rp 35 juta di wilayah Kasongan, Kabupaten Katingan.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa Hernilawati dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Setelah melalui proses sidang, JPU menuntut terdakwa selama 2 tanun dan 6 bulan penjara.

“Kami menerima yang Mulia,” kata M Indra Gunawan JPU dan merupakan Kasi Pidum Kejari Palangka Raya, saat ditanya hakim apakah menerima, pikir pikir atau ajukan banding atas putusan Majelis Hakim. (*/rls/dyt/red)

Berita Lainnya

Jelang Mudik Lebaran, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Perketat Pengamanan di Bandara Tjilik Riwut
Gerak Cepat, Babinsa Koramil 1016-01/Pahandut Bantu Padamkan Kebakaran di Wilayah Binaan
Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446
Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar
Serah Terima Jabatan, Bupati Rusli siap Visi Besar untuk Kotabaru Hebat
BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah
Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:42 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Perketat Pengamanan di Bandara Tjilik Riwut

Selasa, 4 Maret 2025 - 08:41 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Koramil 1016-01/Pahandut Bantu Padamkan Kebakaran di Wilayah Binaan

Senin, 3 Maret 2025 - 18:14 WIB

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Maret 2025 - 16:55 WIB

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Maret 2025 - 16:51 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:26 WIB

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Minggu, 2 Maret 2025 - 06:50 WIB

Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:32 WIB

Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page