PALANGKA RAYA ||Hernilawati terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan, di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, Senin 22 November 2021.
Alfon selaku ketua Majelis yang mengadili perkara ini sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 2 tahun dan 6 bulan penjara yang digelar tanggal, 08 November 2021 yang lalu.
“Terdakwa Hernilawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hernilawati dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap Alfon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan menerima atas putusn majelis hakim tersebut “Saya menerima yang Mulia,” kata Hernilawati dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya melalui sidang yang digelar secara daring tersebut.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang berupa 1 unit mobil Avanza kepada dirinya.
Peristiwa bermula pada tanggal, 6 Mei 2021 terdakwa menyewa satu unit mobil Avanza milik Sri Wanti dengan alasan untuk keperluan pribadi terdakwa selama 2 minggu, dan disepakati harga sewa Rp 300 ribu per hari nya.
Namun, setelah beberapa waktu kemudian, Sri Wanti akan menarik mobil nya kembali, tetapi mobil tersebut telah digadaikan oleh terdakwa kepada orang lain senilai Rp 35 juta di wilayah Kasongan, Kabupaten Katingan.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa Hernilawati dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Setelah melalui proses sidang, JPU menuntut terdakwa selama 2 tanun dan 6 bulan penjara.
“Kami menerima yang Mulia,” kata M Indra Gunawan JPU dan merupakan Kasi Pidum Kejari Palangka Raya, saat ditanya hakim apakah menerima, pikir pikir atau ajukan banding atas putusan Majelis Hakim. (*/rls/dyt/red)