TERBUKTI LAKUKAN PENIPUAN! Hakim Vonis 2 Tahun 6 Kepada HL, Yang Gadaiakan Mobil Rental

- Reporter

Senin, 22 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA ||Hernilawati terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan, di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, Senin 22 November 2021.

Alfon selaku ketua Majelis yang mengadili perkara ini sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 2 tahun dan 6 bulan penjara yang digelar tanggal, 08 November 2021 yang lalu.

“Terdakwa Hernilawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hernilawati dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap Alfon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan menerima atas putusn majelis hakim tersebut “Saya menerima yang Mulia,” kata Hernilawati dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya melalui sidang yang digelar secara daring tersebut.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang berupa 1 unit mobil Avanza kepada dirinya.

Peristiwa bermula pada tanggal, 6 Mei 2021 terdakwa menyewa satu unit mobil Avanza milik Sri Wanti dengan alasan untuk keperluan pribadi terdakwa selama 2 minggu, dan disepakati harga sewa Rp 300 ribu per hari nya.

Namun, setelah beberapa waktu kemudian, Sri Wanti akan menarik mobil nya kembali, tetapi mobil tersebut telah digadaikan oleh terdakwa kepada orang lain senilai Rp 35 juta di wilayah Kasongan, Kabupaten Katingan.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa Hernilawati dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Setelah melalui proses sidang, JPU menuntut terdakwa selama 2 tanun dan 6 bulan penjara.

“Kami menerima yang Mulia,” kata M Indra Gunawan JPU dan merupakan Kasi Pidum Kejari Palangka Raya, saat ditanya hakim apakah menerima, pikir pikir atau ajukan banding atas putusan Majelis Hakim. (*/rls/dyt/red)

Berita Lainnya

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu
Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang
Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas
Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik
Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:44 WIB

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:41 WIB

Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:04 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:57 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:52 WIB

Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:59 WIB

Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:02 WIB

Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik

Senin, 27 Januari 2025 - 17:29 WIB

Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB