KOTAWARINGIN BARAT – Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Utara, Ipda Agung Sugiharto menyampaikan ada Empat Laporan Polisi terkait tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan mengamankan 10 orang terlapor, yang terjadi di PT Astra group pada 7 Nopember 2021 di sungai Bengkuang Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat.
Pada laporan pertama bahwa
tersangka SRN dan kawan-kawan ketahuan oleh Petugas Scurity yang sedang melakukan patroli. Adanya cahaya sentar ke arah atas dan mendengar bunyi buah yang jatuh ke tanah. Di Areal Afdeling Carly PT GSYM. Melihat kondisi ini pihaknya menghubungi Kepala Scurity PT. SINP/PBNA dan minta bantu agar mengrimkan security PT. SINP/PBNA ke afdeling carly PT. GSYM dan Skj. 03.00 Wib anggota security PT. SINP/PBNA dan anggota pengamanan datang ke afdeling carly dengan menggunakan 2 unit mobil.
Selanjutnya kami mengendarai 3 unit mobil menuju ke sumber cahaya tersebut. Ketika dalam perjalanan tepatnya di jalan kebun Afdeling Carly PT. GSYM, kami berpapasan dengan mobil pick up jenis mega carry warna putih tanpa plat nomor kendaraan yang bermuatan buah kelapa sawit yang dikemudi oleh SRN dan 1 orang laki-laki. Kemudian kami stop mobil pick up tersebut, seraya kami menanyakan terkait buah sawit yang diangkut ini. SRN mengakui bahwa buah kelapa sawit ini yang diambil dari blok 8/11 Afdeling Carly PT. GSYM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu kami mengamankan 5 unit mobil pick up lainya yang bermuatan buah kelapa sawit dan setelah dilakukan pengecekan.
“Ternyata benar bahwa di blok 8/11 afdeling Carly PT. GSYM telah terjadi pencurian buah kelapa sawit dan kemudian terlapor dan barang Bukti di serahkan ke Polsek Aruta,” kata Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto. Rabu (10/11/2021).
Laporan kedua, pencurian dilakukan oleh SRD (28) warga Dusun Panopat, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta dan kawan-kawannya. Mereka mengangkut sebanyak 116 janjang buah sawit, di blok 10 / 10 A afdeling Carly PT. GSYM, dengan menggunakan 3 unit mobil diantaranya, mobil Pick Up Mitsubishi T120 SS warna hitam tanpa Nopol, mobil Pick Up Suzuki Granmax warna hitam tanpa Nopol dan mobil Pick Up Suzuki Mega Carry warna hitam dop tanpa nopol.
Selanjutnya laporan ke tiga, diketahui tersangka FTR (38) warga Dusun Panopat, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara bersama dengan rekan-rekannya, telah mengangkut buah sawit milik perusahaan tanpa izin, dari blok 8 / 11 afdeling Carly PT. GSYM, sebanyak 91 janjang buah sawit, dengan menggunakan mobil Pick Up Granmax warna hitam tanpa Nopol.
Kemudian, laporan keempat dengan pelaku inisal SRD (39) warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, bersama kawan-kawannya, telah mengangkut buah tanpa izin sebanyak 76 janjang buah sawit, dengan menggunakan Pick Up Granmax warna hitam tanpa Nopol, dari Afdeling Echo PT. GSYM.
“Pengamanan para tersangka dilakukan oleh security kebun dengan beruntun, awalnya diamankan pelaku dengan menggunakan satu mobil, kedua melintas lagi menggunakan tiga mobil, ketiga melintas lagi menggunakan satu mobil dan keempat satu mobil. Jadi ada sekitar 6 mobil dan 10 tersangka yang kita amankan,” jelas Kapolsek.
Dari kejadian ini PT GSYM mengalami kerugian dari empat laporan tersebut sebanyak, Rp 26.180.000.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama Tujuh Tahun.
(*rls/rd1).