DIPERTANYAKAN PUBLIK? Dua Tersangka Dugaan Korupsi BPBD Kubar Belum Ditahan, Alsiyus: Kejari Kubar Jangan Ciderai Rasa Keadilan

- Reporter

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTAI BARAT || Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR) 2019, yang menyeret berinisial JN Kepala BPBD Kubar sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak April 2021 lalu tak kunjung ditahan Kejaksaan hingga saat ini.

Alsiyus warga Kabupaten Kutai Barat salah satu tokoh pemuda pegiat media sosial mengatakan dari pantauan selama ini kasus tersebut sebenarnya lama sudah diumumkan oleh pihak Kejaksaan.

“Dari pantauan selama ini dimedia sosial berbagai pemberitaan kasus tersebut sebenarnya lama sudah yaitu sejak April 2021 lalu diumumkan oleh pihak Kejaksaan namun tak ada tindak lanjutnya yang jelas. Sehingga sekarang menjadi pertanyaan publik bahkan bisa saja ini akan spekulasi persefsi negatif terhadap lembaga itu nantinya, apalagi kasus ini sangat merugikan masyarakat Kutai Barat jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi ini yang dikorupsi uang rakyat uang negara loh”, ujar Alsius. Selasa (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lebih lanjut moderator group Keluhan & Saran Warga Kubar & Kaltim Ibu Kota NKRI itu berpendapat kasus ini sangat menciderai rasa keadilan bagi masyarakat, apalagi ini kasus korupsi merugikan orang banya, sementara kasus ITE aja bisa langsung di tahan, seperti kasus Sdr. Jamri kemudian Sdr. Herjon Noperi Lone, tapi kenapa kasus DBH-DR ini yang tersangkanna JN dan AD kok tidak ditahan, ada apa? Jadi ininya kami sebagai masyarakat mendesak kejari Kubar harus segera menahan kedua tersangka demi keadilan dan nasib orang jangan digantung itu lebih pentingnya.

“Tersangka pertama adalah JN, merupakan PA (Pengguna Anggaran) merangkap KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan juga merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada BPBD Kubar memang alasan sakit, tapi yang kedua adalah AD selaku pejabat PPTK, AD ini kan sehat-sehat saja kenapa tidak ditahan, lagi-lagi ada apa ini semua”, beber Alsiyus.

Lajut Alsiyus, Indikasinya Rp 2 miliar totalnya maka ini pantas dan layak untuk dilakukan penahanan agar memperkecil risiko kong –kalikongnya dalam penanganan kasus ini termasuk menghilangkan barang bukti dsbnya”, tutup Alsiyus. (*/rls/htn/red)

Berita Lainnya

Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas
Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan
D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan
MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2
Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai
Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:16 WIB

Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:47 WIB

Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan

Senin, 9 Desember 2024 - 13:41 WIB

Minggu, 8 Desember 2024 - 03:47 WIB

D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:28 WIB

MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:17 WIB

Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:43 WIB

Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:31 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Rapat Pembahasan Rencana Tanam Lokasi Optimasi Lahan 2024 dan 2025

Selasa, 10 Des 2024 - 09:02 WIB