KOTAWARINGIN BARAT || Kapolres Kobar, AKPB Devy Firmansyah yang didampingi Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang tersangka tindak pidana illegal loggung. Kejadian perkara ini ada di dua tempat yang berbeda. Yang mana tersangka berinisial GA, R, BS, yang diduga memproduksi kayu olahan tanpa ijin. Adapun bahan kayu log yang diambil dari hutan yang ditebang dengan menggunakan peralatan mesin chainsaw selanjutnya kayu log diolah dengan menggunakan peralatan tersebut yang mereka miliki. Kejadian pada 5 Oktober 2021. Di Desa Lalang, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Mengolah kayu dengan mengumpulkan kayu log di lokasi hutan tanpa memiliki perijinan yang telah diatur dalam undang-undang. Setelah kayu terkumpul para tersangka ini mengolah kayu dengan mengunakan chainsaw atau mesin gergaji, peralatan mesin gergaji tersebut yang diakui milik tersangka,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, dalam Press Release, Senin (08/11/2021).
Kemudian Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah menyampaikan barang bukti yang diamankan yaitu,
64 (Enam Puluh Empat) batang kayu ukuran 2 cm x 20 cm panjang 4 m, 104 (Seratus Empat) batang kayu ukuran 5 cm x 10cm panjang 4 m, 24 (Dua Puluh Empat) batang kayu ukuran 10 cm x 10 cm panjang 4 m, 3 (tiga) batang kayu ukuran 20 cm x 20 cm panjang 4m, 3 (tiga) unit gergaji mesin/Chainsaw, 2 (dua) bilah parang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya Kapolres mengatakan, bahwa di lokasi yang sama pada waktu bersamaan, tersangka yang berinisial JS juga diamankan. Tersangka JS melakukan kegiatan pengolahan dengan mengumpulkan kayu di hutan sekitar lokasi tanpa memiliki ijin.
“Tersangka JS ini telah kami amankan yang telah melakukan kegiatan pengolahan kayu tanpa ijin,” jelasnya.
Barang bukti dari tersangka JS tersebut, berupa 117 batang kayu dengan berbagai jenis ukuran. Serta gergaji mesin, parang. Kini diamankan pihaknya.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan di lain tempat kejadian bahwa tersangka KA mengangkut jenis kayu ulin sebanyak 135 pieces beragam ukuran yang diperoleh dari penggesek kayu di daerah Arapura, Kabupaten Lamandau. Yang diangkut dengan menggunakan mobil pickup.
“Dari pengakuan tersangka bahwa kayu ini akan dijual dan akan ditawarkan kepada tukang meubel,” jelas Kapolres.
Tersangka diamankan di Jalan Aspek PT Korintiga, Kecamatan Pangkalan Banteng, pada Selasa 19 Oktober 2021.
“Yang mana mengangkut kayu tanpa ijin, maka petugas mengamankan tersangka KA ketika melintas dijalan,” kata Devy.
Adapun barang bukti dari tersangka KA yang telah diamankan yaitu, 135 batang kayu dengan ukuran beragam, serta satu unit mobil pickup merk Grand Max dengan Nopol H 1842 ZE.
Terkait perkara ini para pelaku disangkakan pada Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (Satu) Tahun dan paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima ratus juta rupiah).
(*rls/rd1)