KOTA WARINGIN BARAT – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan satu orang laki – laki berinisial AP (27) warga Jalan Ma’jambek, Kel. Mendawai Seberang, Kec. Arut Selatan.
AP yang sehari – harinya berprofesi sebagai sales provider three ini diamankan lantaran melakukan penipuan terhadap korban hingga dirugikan ratusan juta rupiah.
“Modus operandinya dimana pelaku ini menawarkan voucer paket data ke salah satu counter yang berada di Kec. Pangkalan Banteng yang tidak lain adalah milik korban,” ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat melaksanakan press release pada Senin (8/11/2021) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, korban yang tergiur melaksanakan order barang berupa voucer fisik sebanyak 180 box kepada pelaku secara bertahan yang dapat digunakan setelah tiga bulan kemudian.
Namun, setelah tiga bulan voucer data yang dibeli korban dari pelaku tidak dapat digunakan atau isinya kosong. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 780 juta rupiah.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, bahwa voucer tersebut sebelum dilakukan penyerahan kepada pemesan harus diisi ulang oleh perusahaan terlebih dahulu namun tidak dilaksanakan oleh pelaku,” tambah Kapolres.
Selain itu, uang hasil pemipuan tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli dua unit motor serta habis digunakan untuk berbisnis di aplikasi treding via online.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Guna memepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana. (Rd/SG)