LINTASKALIMANTAN.CO || Kotawaringin Barat-
Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah memimpin rapat permasalah lahan masyarakat tujuh desa yang berada di Wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat yang bersengketa dengan HGU PTPN XIII PIR yang mana terjadi tumpang tindih lokasi HGU dengan lahan ex plasma, lahan SDN 2 Pangkalan Banteng, Puskesmas Banteng dan Puskesmas Semanggang.
“Sudah sejak lama belum terselesaikan lahan sertifikat masyarakat bekas PTPN Plasma XIII yang ada di tujuh desa sebanyak 827 persil sertifikat, seyogyanya sudah diterima oleh warga yang berada di desa tersebut namun belum diterima sampai hari ini,” kata Ahmadi Riansyah di depan Aula Kantor Bupati Kobar, Jumat (05/11/2021).
Wabup Kobar mengatakan, bahwa telah beberapa kali melakukan rapat untuk menyelesaikan permasalahan ini, pada
enam bulan yang lalu kami sudah melakukan rapat, dikarenakan belum ada kesimpulan waktu itu, maka Pemerintah Daerah dengan DPRD Kobar konsultasi ke Kementrian BUMN secara zoom meeting, namun pelaksanaan ini terkendala. Selanjutnya kami mengundang salah satu Direktur PTPN XIII yang ada di Pontianak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rapat kita ada beberapa hal diantaranya lahan masyarakat sebanyak 827 persil ini dilakukan inventarisasi dulu berapa jumlah sertifikat yang terbakar dan berapa sertifikat yang diagunkan di Bank dan ini tugasnya adalah dari PTPN XIII kita berikan waktu seminggu,” jelas Ahmadi.
Kemudian Ahmadi Riansyah menjelaskan, kita akan menyelesaikan terkait lahan tumpang tindih antara lahan HGU PTPN XIII dengan lahan bekas Plasma mereka dan lahan fasilitas umum pemerintah daerah hal ini kita lakukan floating berdasarkan tugas masing-masing. Setelah itu kita mencari solusi bersama-sama, kata Wakil Bupati Kobar. (Rd1/Red)