NASIB! 3 Pemuda Asyik Pesta Sabu, Tak Sengaja Kepergok Personel Gakkum Polair

- Reporter

Kamis, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TARAKAN || Melakukan penyelidikan hilangnya kayu di dalam gudang bekas penyimpanan es batu di belakang BRI, RT 18, Kelurahan Selumit pantai. personel Gakkum Satuan Polair Polres Tarakan malah mendapati tiga orang pesta sabu di dalam gudang itu.

Kapolres Tarakan AKBP Filol Praja Arthadira melalui Kasat Polair, AKP Kamson Sitanggang mengatakan, Satpolair melalui unit Gakkum telah menangkap tiga orang pria masing-masing berinisial BO, BA, dan SU diduga memiliki dan menyalahgunakan narkoba jenis Sabu, pada 30 Oktober lalu.

“Awalnya unit Gakkum mendapat informasi dari pemilik gudang, bahwa papan di gudangnya sering hilang. Selanjutnya personel melakukan pengecekkan dan sesampainya di sana malah melihat tiga orang di dalam gudang sedang mengkonsumsi sabu-sabu,” ujarnya. Kamis (04/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Sitanggang, saat dilakukan penggeledahan kepada tiga orang ini, ditemukan satu bungkus kecil sabu-sabu yang di timbang beratnya 0,5 gram. Selain itu juga barang bukti lain yang diamankan seperti dua unit HP, korek api, bong, pipet, dan silet.

“Ketiganya langsung bawa dan di tes urine. Hasilnya ketiga orang tersebut positif mengkonsumsi narkotika. Ternyata sabu ini di beli oleh BO seharga Rp300 ribu di daerah timbunan beringin. Sabu yang di amankan sudah di pakai sebagian oleh tiga orang ini,” terang perwira balok tiga ini.

Saat akan di kembangkan, Lanjut Sitanggang, pihaknya sedikit kesulitan, karena informasi yang di berikan kurang detail. Namun kami tetap pantau dan melakukan penyelidikan. Menyoal apakah mereka terkait dengan hilangnya kayu di gudang itu juga masih kita selidiki.

“Dari perbuatan ketiga tersangka ini, mereka disangkakan pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 lebih sub 127 UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara,” demikian Kasat Polair Polres Tarakan. (*/rls/tkr/red)

Berita Lainnya

SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih
Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas
Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul
Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025
Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga
Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025
Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Launching Videotron Jelang Awal Tahun 2025 di Kobar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:45 WIB

SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:25 WIB

Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas

Minggu, 5 Januari 2025 - 00:47 WIB

Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:34 WIB

Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:51 WIB

Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga

Kamis, 2 Januari 2025 - 04:37 WIB

Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:01 WIB

Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Selasa, 31 Desember 2024 - 06:41 WIB

Launching Videotron Jelang Awal Tahun 2025 di Kobar

Berita Terbaru