NASIB! 3 Pemuda Asyik Pesta Sabu, Tak Sengaja Kepergok Personel Gakkum Polair

- Reporter

Kamis, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TARAKAN || Melakukan penyelidikan hilangnya kayu di dalam gudang bekas penyimpanan es batu di belakang BRI, RT 18, Kelurahan Selumit pantai. personel Gakkum Satuan Polair Polres Tarakan malah mendapati tiga orang pesta sabu di dalam gudang itu.

Kapolres Tarakan AKBP Filol Praja Arthadira melalui Kasat Polair, AKP Kamson Sitanggang mengatakan, Satpolair melalui unit Gakkum telah menangkap tiga orang pria masing-masing berinisial BO, BA, dan SU diduga memiliki dan menyalahgunakan narkoba jenis Sabu, pada 30 Oktober lalu.

“Awalnya unit Gakkum mendapat informasi dari pemilik gudang, bahwa papan di gudangnya sering hilang. Selanjutnya personel melakukan pengecekkan dan sesampainya di sana malah melihat tiga orang di dalam gudang sedang mengkonsumsi sabu-sabu,” ujarnya. Kamis (04/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Sitanggang, saat dilakukan penggeledahan kepada tiga orang ini, ditemukan satu bungkus kecil sabu-sabu yang di timbang beratnya 0,5 gram. Selain itu juga barang bukti lain yang diamankan seperti dua unit HP, korek api, bong, pipet, dan silet.

“Ketiganya langsung bawa dan di tes urine. Hasilnya ketiga orang tersebut positif mengkonsumsi narkotika. Ternyata sabu ini di beli oleh BO seharga Rp300 ribu di daerah timbunan beringin. Sabu yang di amankan sudah di pakai sebagian oleh tiga orang ini,” terang perwira balok tiga ini.

Saat akan di kembangkan, Lanjut Sitanggang, pihaknya sedikit kesulitan, karena informasi yang di berikan kurang detail. Namun kami tetap pantau dan melakukan penyelidikan. Menyoal apakah mereka terkait dengan hilangnya kayu di gudang itu juga masih kita selidiki.

“Dari perbuatan ketiga tersangka ini, mereka disangkakan pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 lebih sub 127 UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara,” demikian Kasat Polair Polres Tarakan. (*/rls/tkr/red)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB