LINTASKALIMANTAN.CO || KOTABARU – Pria Berinisial ZA (53 ) Warga Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, akhirnya di sergap Satres Narkoba Polres Kotabaru.
Berawal dari adanya Informasi masyarakat yang sangat resah dengan adanya pelaku yang sering kali bertransaksi sabu.
Menyikapi laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Kotabaru kemudian menindaklanjutinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak menunggu lama,Satuan Narkoba Polres Kotabaru langsung melakukan penangkapan terhadap ZA (53) Di JL.Veteran Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru,
tepatnya di pinggir jalan depan Kantor Dinas Pertanian Kotabaru ,Senin (25/10/2021) pukul 18.00 Wita.
Kapolres Kotabaru Melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam membenarkan, Bahwa
Telah di lakukan penangkapan terhadap warga sipil berinisal ZA(53) warga Amuntai.
“Saat melakukan penggeledahan di temukan beberapa barang bukti di dalam mobil Merk Suzuki Ignis warna abu-abu yang saat itu sedang dikendarai oleh ZA,”jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas Satres Narkoba menemukan barang bukti di dalam tas serta dompet berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,12 gram, 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,10 gram,12 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,56 gram, 2 narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,28 gram,3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram.
serta uang tunai Rp 20.050.000,-
(dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
“Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut”, Ungkap Gunalis.
Akibat dari kejadian yang dibuatnya tersebut, ZA di kenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Duki)