Bawa Barang Haram Ke Kotabaru, Pria Asal Amuntai ini Di Tangkap Polres Kotabaru

- Reporter

Selasa, 26 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || KOTABARU – Pria Berinisial ZA (53 ) Warga Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, akhirnya di sergap Satres Narkoba Polres Kotabaru.

Berawal dari adanya Informasi masyarakat yang sangat resah dengan adanya pelaku yang sering kali bertransaksi sabu.

Menyikapi laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Kotabaru kemudian menindaklanjutinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak menunggu lama,Satuan Narkoba Polres Kotabaru langsung melakukan penangkapan terhadap ZA (53) Di JL.Veteran Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru,
tepatnya di pinggir jalan depan Kantor Dinas Pertanian Kotabaru ,Senin (25/10/2021) pukul 18.00 Wita.

Kapolres Kotabaru Melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam membenarkan, Bahwa
Telah di lakukan penangkapan terhadap warga sipil berinisal ZA(53) warga Amuntai.

“Saat melakukan penggeledahan di temukan beberapa barang bukti di dalam mobil Merk Suzuki Ignis warna abu-abu yang saat itu sedang dikendarai oleh ZA,”jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas Satres Narkoba menemukan barang bukti di dalam tas serta dompet berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,12 gram, 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,10 gram,12 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,56 gram, 2 narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,28 gram,3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram.

serta uang tunai Rp 20.050.000,-
(dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

“Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut”, Ungkap Gunalis.

Akibat dari kejadian yang dibuatnya tersebut, ZA di kenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Duki)

Berita Lainnya

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024
D’Lavan Cafe Mengadakan  Musik Palangkaraya Talent Show Untuk Menjaring Pemusik Pemula
Satreskrim Polresta Palangka Raya Amankan Tersangka Dugaan Kasus Pencurian HP
Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi
Gerak Cepat Bupati Kotabaru Bangkitkan Moral Bantuan Korban Kebakaran
Tingkatkan Komunikasi dan Sinergitas, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kajari
Baru Menjabat, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kapolres Kobar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:28 WIB

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:05 WIB

D’Lavan Cafe Mengadakan  Musik Palangkaraya Talent Show Untuk Menjaring Pemusik Pemula

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:07 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Amankan Tersangka Dugaan Kasus Pencurian HP

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:52 WIB

Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:44 WIB

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:47 WIB

Gerak Cepat Bupati Kotabaru Bangkitkan Moral Bantuan Korban Kebakaran

Jumat, 26 Juli 2024 - 06:40 WIB

Tingkatkan Komunikasi dan Sinergitas, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kajari

Jumat, 26 Juli 2024 - 06:31 WIB

Baru Menjabat, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kapolres Kobar

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polsek Sabangau Tanggapi Laporan Penemuan Motor Tanpa Identitas di Kereng Bangkirai

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:12 WIB

LINTAS BERITA

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024

Jumat, 26 Jul 2024 - 18:28 WIB

LINTAS TNI

Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi

Jumat, 26 Jul 2024 - 14:25 WIB