LINTASJALIMANTAN.CO || BARITO TIMUR — Seorang pemuda beranisaal HN (21) warga Ampah Kecamatan Dusun Tengah berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Macan Ampah Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito, Senin (18/10/2021).
Ia ditangkap lantaran terduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur terhadap Melati (nama samaran).
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, S.I.K melalui Kapolsek Dusun tengah IPTU Nurheriyanto Hidayat, S.H.M.S.i membenarkan penangkapan oleh anggotanya mengenai ada laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh tersangka HN sesuai pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Aipda Yotry F Heriady, S.A.P telah menerima pengaduan persetubuhan anak oleh keluarga korban dan bersama tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan kepada HN di kediamannya di wilayah Ampah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur dan di bawa ke Makopolsek Dusun Tengah bersama barang bukti lainnya.
Aparat kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 Bilah sajam jenis keris dengan sarung berwarna hitam, 1 lembar baju kaos wanita warna pink bermotif garis, 1 lembar celana warna coklat, 1 lembar kasur gulung warna merah, 1 lembar sprei/sarung kasur warna merah, dan 1 lembar sprei/sarung kasur warna putih bernoda darah,”ucapnya
Kanit Reskrim menyampaikan kronologi kejadian, tersangka HN ini meminta korban bersetubuh dengannya, dan mengancam akan membunuh korban apabila menolak untuk bersetubuh.
“Tersangka HN ini sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk Pasal disangkakan kepada pelaku ini adalah pasal 76 huruf D, pasal 82 Jo pasal 76 huruf E, pasal 88 Jo pasal 76 huruf I dan atau pasal 289 Kuhp, dan atau pasal 288 Kuhp, Hukuman penjara maksimal 15Thpenjara,” tutup Kanit Reskrim. (Red)