Mengancam Akan Membunuh Apabila Menolak, Pemuda Ini Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur 

- Reporter

Senin, 18 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASJALIMANTAN.CO || BARITO TIMUR  — Seorang pemuda beranisaal HN (21) warga Ampah Kecamatan Dusun Tengah berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Macan Ampah Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito, Senin (18/10/2021).

Ia ditangkap lantaran terduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur terhadap Melati (nama samaran).

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, S.I.K melalui Kapolsek Dusun tengah IPTU Nurheriyanto Hidayat, S.H.M.S.i membenarkan penangkapan oleh anggotanya mengenai ada laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh tersangka HN sesuai pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Aipda Yotry F Heriady, S.A.P telah menerima pengaduan persetubuhan anak oleh keluarga korban dan bersama tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan kepada HN di kediamannya di wilayah Ampah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur dan di bawa ke Makopolsek Dusun Tengah bersama barang bukti lainnya.

Aparat kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 Bilah sajam jenis keris dengan sarung berwarna hitam, 1 lembar baju kaos wanita warna pink bermotif garis, 1 lembar celana warna coklat, 1 lembar kasur gulung warna merah, 1 lembar sprei/sarung kasur warna merah, dan 1 lembar sprei/sarung kasur warna putih bernoda darah,”ucapnya

Kanit Reskrim menyampaikan kronologi kejadian, tersangka HN ini meminta korban bersetubuh dengannya, dan mengancam akan membunuh korban apabila menolak untuk bersetubuh.

“Tersangka HN ini sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk Pasal disangkakan kepada pelaku ini adalah pasal 76 huruf D, pasal 82 Jo pasal 76 huruf E, pasal 88 Jo pasal 76 huruf I dan atau pasal 289 Kuhp, dan atau pasal 288 Kuhp, Hukuman penjara maksimal 15Thpenjara,” tutup Kanit Reskrim. (Red)

Berita Lainnya

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024
D’Lavan Cafe Mengadakan  Musik Palangkaraya Talent Show Untuk Menjaring Pemusik Pemula
Satreskrim Polresta Palangka Raya Amankan Tersangka Dugaan Kasus Pencurian HP
Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi
Gerak Cepat Bupati Kotabaru Bangkitkan Moral Bantuan Korban Kebakaran
Tingkatkan Komunikasi dan Sinergitas, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kajari
Baru Menjabat, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kapolres Kobar
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:28 WIB

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:05 WIB

D’Lavan Cafe Mengadakan  Musik Palangkaraya Talent Show Untuk Menjaring Pemusik Pemula

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:07 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Amankan Tersangka Dugaan Kasus Pencurian HP

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:52 WIB

Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:44 WIB

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:47 WIB

Gerak Cepat Bupati Kotabaru Bangkitkan Moral Bantuan Korban Kebakaran

Jumat, 26 Juli 2024 - 06:40 WIB

Tingkatkan Komunikasi dan Sinergitas, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kajari

Jumat, 26 Juli 2024 - 06:31 WIB

Baru Menjabat, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kapolres Kobar

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polsek Sabangau Tanggapi Laporan Penemuan Motor Tanpa Identitas di Kereng Bangkirai

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:12 WIB

LINTAS BERITA

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024

Jumat, 26 Jul 2024 - 18:28 WIB

LINTAS TNI

Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi

Jumat, 26 Jul 2024 - 14:25 WIB