LINTAS KALIMANTAN.CO || KUALA KAPUAS – Polsek Mantangai Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ilegal Mining dan penggunaan bahan kimia mercuri atau sianida. Kamis (14/10/2021) Siang.
Anggota Polsek Mantangai anggota melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan menggunakan media spanduk dengan Sasaran kegiatan para warga masyarakat di Desa Mantangai Hilir Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Dalam Sosialisasinya anggotanya menyampaikan setiap kegiatan Ilegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri atau Sianida sudah di atur dalam Undang-undang tentang penggunaannya maupun larangannya serta Sanksi Pidananya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seperti yang tercantum di dalam UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia atau Sianida dan juga UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia, Dengan ancaman Pidana Lima Tahun Penjara dan denda Rp. 100 Milyar” tambah anggota.
“Sosialisasi ini kami laksanakan agar masyarakat terutama kepada yang mempunyai hubungan emosional dengan para perkerja Ilegal Mining mengetahui serta mengerti dan paham bahwa semuanya sudah tercantum di Undang-undang .” Tutup anggota. (SG/RD)