Eksepsi Mantan Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Ditolak

- Reporter

Kamis, 7 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA — Eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa Hendri Nuhan ditolak untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palangka Raya, Kamis (07/10)

Menanggapi ditolaknya eksepsi terdakwa oleh Majelis Hakim, Ade Putrawibawa, Penasihat Hukum Hendri Nuhan mengatakan pihaknnya menerima putusan mejelis hakim.

“Untuk eksepsi yang ditolak, kami sudah mempercayakan kepada hakim. Apa yang diputuskan hakim kami menerima sepenuhnya,” kata Ade seusai sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Alfon selaku ketua Majelis dan dua hakim anggota serta dibantu oleh panitera pengganti, dihadiri Jaksa penuntut Umum, Fransika Yuanita, secara daring.

Hendri Nuhan adalah mantan Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan terjerat dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan optimalisasi lahan rawa lebak di desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing Katingan tahun 2018 dana yang bersumber dari APBN.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kasongan menuding Hendri Nuhan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 781 juta, berdasarkan pengnitungan inspektorat Katingan.

“Karena berdasarkan Undang undang 15 tahun 2006 Pasal 10 menyebutkan kerugian negara itu harus ditentukan oleh BPK RI, yang jadi pertanyaan kami yang menjadi tolak ukur jaksa menentukan kerugian negara, apa. Itu alasan kami mengajukan eksespsi,” ujar Ade Putrawibawa.

Menurut Ade, pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi yang meringankan kliennya dan satu orang saksi ahli pada sidang lanjutan kedepannya.

“Untuk pembelaan pada sidang berikutnya kami berupaya semaksimal mungkin,” pungkas Ade.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis pekan depan 14 November 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut Umum. (*/dyt/rls/red)

Berita Lainnya

Syukuran Hari Bhayangkara, Polres Pulang Pisau Pererat Soliditas dan Sinergi
Puncak Perayaan Hari Bhayangkara ke-79, Kodim 1011/Klk dan Kejari Pulang Pisau Berikan Tumpeng dan Kue Ulang Tahun untuk Polres
Pemkab Kotabaru Gelar Apel peringatan Harganas ke 32
Bhabinkamtibmas Pahandut Seberang Lakukan Survei Lahan Rencana Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan
Hj. Hasanah Rifa’i Resmi Dikukuhkan Sebagai Ibunda Guru Kabupaten Pulang Pisau
Pemilik Tanah Di Sebabi Saat Memperjuangkan Hak Nya Justru Dilaporkan PT BSK Ke Polres Kotim
Dinas Kehutanan Kalteng Bahas Perubahan Anggaran 2025 Bersama Komisi II DPRD
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Lepas Ratusan Peserta Fun Bike
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:23 WIB

Syukuran Hari Bhayangkara, Polres Pulang Pisau Pererat Soliditas dan Sinergi

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:17 WIB

Puncak Perayaan Hari Bhayangkara ke-79, Kodim 1011/Klk dan Kejari Pulang Pisau Berikan Tumpeng dan Kue Ulang Tahun untuk Polres

Senin, 30 Juni 2025 - 14:07 WIB

Pemkab Kotabaru Gelar Apel peringatan Harganas ke 32

Senin, 30 Juni 2025 - 12:31 WIB

Bhabinkamtibmas Pahandut Seberang Lakukan Survei Lahan Rencana Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 30 Juni 2025 - 11:28 WIB

Hj. Hasanah Rifa’i Resmi Dikukuhkan Sebagai Ibunda Guru Kabupaten Pulang Pisau

Senin, 30 Juni 2025 - 11:00 WIB

Pemilik Tanah Di Sebabi Saat Memperjuangkan Hak Nya Justru Dilaporkan PT BSK Ke Polres Kotim

Senin, 30 Juni 2025 - 07:56 WIB

Dinas Kehutanan Kalteng Bahas Perubahan Anggaran 2025 Bersama Komisi II DPRD

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:25 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Lepas Ratusan Peserta Fun Bike

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Kobar Pimpin UKP 23 Personel

Senin, 30 Jun 2025 - 20:13 WIB

You cannot copy content of this page