LINTASKALIMANTAN.CO || KAPUAS — Permasalahan sengketa dugaan penyerobotan dan pengerusakan perkebunan lahan R milik warga Transmigrasi di Desa Sriwidadi Lamunti II. B3 RT. 02 RW. 03 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Sesuai peraturan Undang-undang jika lahan tersebut masih dalam sengketa dan belum clean and clear maka pihak pemerintah terkait tidak di perbolehkan terbitkan Hak Guna Usaha(HGU) di objek sengketa.
“Sedangkan tanah sisa atau tanah R tersebut sudah di bagikan Pemerintah Desa kepada saudara Amat dan kepemilikan saudara Amat ini di sahkan oleh Dinas Transmigrasi sesuai rekomendasi yang di pegang Amat,” ungkap Yohanes yang selaku pendamping Amat. Rabu (06/10)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan Yohanes, Karena merasa tanah tersebut adalah hak milik nya atas dasar surat dari Pemdes juga surat rekom Dinas Transmigrasi. Maka Amat ingin menguatkan tanah agar bersertifikat melalui BPN Kabupaten Kapuas untuk di cetak Sertifikat di atas tanah yang dimilikinya semenjak Tahun 2013 dan ada beberapa lahan saat itu bisa terbit Sertifikat atas nama Amat Bin Hasan.
“Tapi kerena kerterbatasan dana saat itu ada beberapa tanahnya belum bisa diterbitkan Sertifikat saat itu sehingga pembuatan tertunda,” terang Yohanes.
Kemudian, Berselang lama bulan 6 perbuari 2019 Amat kembali membayar biaya administrasi kepihak Dinas BPN sekiranya di terbitkan Sertifikat atas sisa tanah yang masih belum tersertifikat.
Akan tetapi sampai sekarang apa yang diharap kan Amat, Sertifikat itu belum juga di terbitkan.
Saya mendatangi pihak Dinas BPN kapuas menanyakan kenapa sampai sekarang Sertifikat atas nama Amat Binti Hasan belum juga terbit?
“Diperoleh jawaban dari pihak BPN bahwa tidak bisa menerbitkan sertifikat atas nama Amat Binti Hasan dikarenakan daerah tanah tersebut sudah masuk HGU PT Globalindo Agung Lestari (PT. GAL),” katanya menirukan jawaban petugas BPN.
Padahal sebelum perusahaan masuk tanah tersebut sudah dikuasi Amat berdasarkan bukti-bukti kepemilikan dan penguasaan tanah.
“Sedangkan untuk biaya pembuatan administrasi juga sudah lunas dibayarkan oleh Amat berdasarkan bukti kwitansi pembayaran,” tukas Yohanes.
Dengan santai ungkap Yohanes petugas BPN memjawab “Dana itu telah hilang karena terlambat mengurusnya. Sementara dari pihak BPN tidak pernah menyampaikan pemberitahuan sebelumnya kepada Amat terkait hal tersebut.
Dikatakan Yohanes, Kasus ini sudah kita laporkan ke Polres Kapuas dan laporan saya di tanggapi lalu diadakan mediasi pihak perusahan dengan pihak Amat Bin Hasan. Akan tetapi mediasi tersebut tidak ada menemui kesepakatan atau menemui jalan buntu.
“Karena kita kekurangan dana untuk membuka sidang maka semua berkas yang pernah kita ajukan kita tarik kembali,” katanya.
Ia hanya bisa harap agar permasalahan sengketa antara Amat Bin Hasan dengan pihak PT GAL dan juga BPN Kabupaten Kapuas agar cepat mendapat titik terangnya siapa yang bersalah harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Dikonfirmasi wartawan terkait masalah yang menimpa Amat dengan pihak kantor BPN Kapuas, Fitri sebagai humas lewat via SMS membenarkan bahwa ada pendamping dari pak Amat mendatangi kantor BPN dan sudah kita jelaskan.
“Iya benar, kemaren keluarga atau kuasa atas pak Amat bin Hasan sudah datang ke kantor, terkait permasyalahan yang sama untuk itu, kami sarankan untuk bersurat aja ke kantor,” jawab Fitri singakat membalas lewat SMS.
Kepada PT GAL melalui Suryanto selaku Humas Petusahaan saat di komfimasi lewat via sms WA juga menjawab,” Kasus ini sudah masuk ke Pengadilan Kapuas… Silakan di cek ke PN Kapuas,” jawab Humas singkat kepada awak media.
Diahkir perkataannya Yohanes Purwanto selaku penerima mandat berharap Semoga kasus ini dapat jadi perhatiaan pihak pemerintah, baik pemerintah setempat sekaligus Pemerintah Pusat, agar hak-hak warga Transmigrasi tidak akan kehilangan hak-haknya begitu saja. (*/rdh/rls/red)