LINTAS KALIMANTAN.CO || KUALA KAPUAS – Anggota Polsek Kapuas Tengah, Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan imbauan dengan Spanduk Stop illegal mining (Penambang Liar) kepada masyarakat di Desa Pujon Kec. Kapuas Kapuas Tengah Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Sabtu (2/10/2021) Siang.
Bripka Dedi Tri.P dan Bripka Nur Fitri Candra Sukmana saat melaksanakan kegiatan menjelaskan kepada masyarakat bahwa kegiatan ini sesuai Undang – Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Pasal 48, 67 ayat 1, 74 ayat 1 dan 5 : ” Barang siapa melakukan pertambangan tanpa ijin dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar.”
Dalam Kegiatan tersebut anggota Polsek Kapuas Tengah memberikan himbauan agar tidak melakukan kegiatan penambangan liar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semoga dengan adanya imbauan ini dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat serta masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” harap anggota. (SG/Rudy))