LINTAS KALIMANTAN.CO || KOBAR – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana oleh Satreskrim selama periode bulan September 2021, Kamis (30/9/2021) siang.
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah tersebut, menghadirkan sembilan orang tersangka dimana dua diantaranya adalah perempuan.
“Kasus yang pertama yakni dengan tersangka berinisial P, melakukan penipuan terhadap korbannya dengan modus arisan investasi get. Keterangan sementara yang kami dapat saat ini pelaku mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk tambal sulam kegiatan arisan tersebut,” ujar Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ada tindak pidana lainnya yakni penipuan, pencurian serta pengeroyokan oleh oknum pencak silat terhadap rekannya yang menyebabkan luka berat.
“Untuk kasus arisan investasi get ini, kami mengimbau kepada seluruh korban yang belum melapor, agar segera melaporkan ke Polres Kobar sehingga dapat diproses lebih lanjut,” imbau Kapolres. (Rd/SG)