LINTASKALIMANTAN.COM || KOTAWARINGINGIN BARAT – Sidang Adat oleh Dewan Adat Dayak (DAD) untuk musyawarah dan mufakat guna mencari solusi terkait sengketa antara masyarakat Sukaraja di Kabupaten Sukamara dengan PT Sungai Rangit Sampoerna tbk sehingga ada titik temu dengan cara ke Arifan Lokal ini. Pelaksanaan di Rumah Betang, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Pada hari Senin, (27/09/2021).
“Sidang Sarah Bahaik antara masyarakat Desa Sukaraja, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara dengan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro tbk sehubungan terjadinya penggusuran Makam Leluhur di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat dalam perselisihan ini dilakukan mufakat agar kedua belah bisa mendapatkan kesepakatan dan musyawarah artinya untuk berdamai. Sidang Adat ini tidak seperti hukum positif,” kata Agustiar Sabran Ketua DAD.
Menurutnya dalam sidang yang dibuka hari ini bertujuan membantu pemerintah, yang mana melalui tahapan tidak ada menyalahkan pihak yang terkait, namun ada win-win solution. Kedepan nanti ke Arifan lokal ini kita serahkan ke daerah setempat jangan di tempatkan orang-orang yang salah nanti. Hal ini warning bagi perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harapannya ke Arifan Lokal juga harkat dan martabat masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah terus terjaga. (Rd1)