LINTASKALIMANTAN.CO || KOTAWARINGIN BARAT — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, 23 September 2021, menetapkan PT Kumai Sentosa (PT KS) bertanggung jawab mutlak
atas peristiwa kebakaran lahan seluas 3.000 ha yang berada di dalam konsesi PT KS, di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam putusannya Majelis hakim menghukum PT KS membayar ganti rugi Rp 175,18 miliar dan memulihkan lahan terbakar itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, 25 September 2021, di Jakarta, mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun dan akan mempelajari pertimbangan hakim
dan amar putusannya.
“Kami tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera,” kata Rasio Ridho
Sani.
Rasio Sani menambahkan Kejahatan Karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat dan merugikan negara. Ibu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla.
Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla.
Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, menyampaikan informasi saat ini ada 20 perusahaan terkait kasus kebakarah lahan dan hutan yang digugat KLHK.
“Sudah 10 perkara berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,7 triliun. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar
hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tutup Jasmin Ragil Utomo. (*/red/tim/rdn)
Sumber : Rilis
Efitor : Anung