KLHK Apresiasi Putusan PN Pangkalan Bun Atas Gugatan Karhutla PT KS

- Reporter

Sabtu, 25 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || KOTAWARINGIN BARAT — Majelis Hakim PN Pangkalan Bun yang diketuai Heru Karyono, SH., MH dengan Hakim Anggota Erick Ignatius Christofel, SH dan Mantiko Sumanda Moechtar, SH., MKn mengabulkan Gugatan KLHK terhadap PT Kumai Sentosa (PT KS). PT KS dinyatakan bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan yang terjadi dilokasi PT KS seluas 3.000 Ha di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Majelis Hakim menghukum PT KS untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 175, 179,930,000. Putusan Hakim PN Pangkalan Bun ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK untuk kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 3.024.029.000 dan total nilai tuntutan KLHK sebesar Rp.1.185.090.897.020

Selain menghukum untuk membayar ganti rugi materiil, Majelis Hakim juga menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada areal terbakar seluas 3000 Ha tersebut.

“Melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutananan, kami tidak akan berhenti. Kami akan gunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku kejahatan seperti ini jera, kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, 24 September 2021, menanggapi putusan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun dalam perkara perdata ini, yang sebelumnya PN Kobar telah memutus bebas PT KS dalam perkara pidana. Selain mengapresiasi Majelis Hakim, Rasio Ridho Sani juga mengapresiasi para ahli, jaksa pengacara negara, kuasa hukum KLHK, yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK.

Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup mengatakan bahwa saat ini sudah ada 20 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK. Sudah ada 10 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan nilai gugatan mencapai Rp.3,722,177,077,169. Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan terus bertambah. Dan saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang telah in kracht, walaupun tantangan yang kami hadapi sangat banyak, demikian pernyataan Jasmin Ragil Utomo.

Sementara itu, perlu diketahui pada tanggal 17 Februari 2021, dalam perkara pidana PT KS No. 233/Pid.B/LH/2020/PN Kobar telah memutus PT KS tidak terbukti bersalah atas kejadian kebakaran lahan di lokasi PT KS seluas 2.600 Ha. Putusan ini dibacakan secara terbuka di muka umum oleh Ketua Majelis Hakim Heru Karyono, S.H didampingi oleh Muhammad Ikhsan, S.H dan Iqbal Albanna, S.H,.M.H selaku Majelis Hakim Anggota.

Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi.

Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya.

Berkaitan dengan putusan Hakim PN Pangkalan Bun ini, Rasio Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka. Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak (Strict Liability).

“Kami sangat menghargai putusan ini, untuk langkah hukum selanjutnya kami akan mempelajari pertimbangan hakim dan amar putusan terlebih dahulu” pungkas Rasio Sani. (*/red/tim/wan)

Sumber : Rilis
Efitor : Anung

Berita Lainnya

Polsek Kahut Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Premanisme di Taman Kanamit Dibekuk Tim Resmob Polres Pulang Pisau Bersama Polsek Maliku
Gubernur Terbitkan Edaran, Dishut Kalteng Bergerak Cepat Cegah Karhutla
LSR Apresiasi Pelayanan Maksimal IGD RSUD Doris Sylvanus di Hari Kedua Lebaran
Dede Farhan Aulawi Beri Tes Psikologi Calon Intelijen Bela Negara Berkualitas dan Berintegritas
Dandim 1011/Klk Hadiri Vicon Bersama Presiden RI dalam rangka panen Jagung bersama dan tanam jagung dalam mendukung swasembada pangan tahun 2025
Nasib RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya “Teknis Bangkrut”, Andalkan APBD Provinsi Untuk Keberlanjutan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Forum Konsultasi Publik Polres Pulang Pisau 2025: Wujud Transparansi dan Peningkatan Pelayanan Kepolisian
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:14 WIB

Polsek Kahut Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:24 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Premanisme di Taman Kanamit Dibekuk Tim Resmob Polres Pulang Pisau Bersama Polsek Maliku

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:03 WIB

Gubernur Terbitkan Edaran, Dishut Kalteng Bergerak Cepat Cegah Karhutla

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:22 WIB

LSR Apresiasi Pelayanan Maksimal IGD RSUD Doris Sylvanus di Hari Kedua Lebaran

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:17 WIB

Dede Farhan Aulawi Beri Tes Psikologi Calon Intelijen Bela Negara Berkualitas dan Berintegritas

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:06 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Vicon Bersama Presiden RI dalam rangka panen Jagung bersama dan tanam jagung dalam mendukung swasembada pangan tahun 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:29 WIB

Nasib RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya “Teknis Bangkrut”, Andalkan APBD Provinsi Untuk Keberlanjutan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:43 WIB

Forum Konsultasi Publik Polres Pulang Pisau 2025: Wujud Transparansi dan Peningkatan Pelayanan Kepolisian

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Sembunyikan Sabu di Bawah Seprai, Warga Madurejo Ditangkap Polres Kobar

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:01 WIB

You cannot copy content of this page