LINTAS KALIMANTAN.CO || KAPUAS – Seorang pria berinisial WN berdomisili di Anjir Serapat km 13, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng, terpaksa harus berurusan dengan polisi, karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencabulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korbannya, bukannya perempuan tetapi seorang remaja laki-laki 16 tahun asal Kecamatan Basarang.
Ulah tak senonoh WN yang kini berstatus sebagai terlapor terbongkar, karena korban tak terima kemudian kerabat korban melaporkannya kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021) membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana pencabulan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa tindak pidana pencabulan tersebut terjadi Senin, 13 September 2021, sekitar jam 21.00 WIB dengan TKP (tempat kejadian perkara di sebuah rumah di Desa Anjir Serapat Km 09, Kecamatan Kapuas Timur,” ungkap AKP Kristanto.
Peristiwa berawal, saat terlapor dan korban bertemu dan berkenalan di pelabuhan KP3 Kota Kapuas.
Saat itu terlapor mengajak korban jalan-jalan dan membelikan minuman dan rokok, lalu korban diajak terlapor ke rumah terlapor.
“Saat di rumah itu, terlapor melepas bajunya dan melepas pakaian korban kemudian dicabuli. Kemudian setelah melakukan pencabulan korban diantar oleh terlapor untuk pulang,” bebernya
“Kami sudah memeriksa, terlapor, korban dan saksi dalam perkara ini. Terlapor berikiut barang bukti telah diamankan
dan saat ini masih dilakukan lidik lebih lanjut,” pungkasnya. (SG)