Nekat Jual Sabu, Wanita Ini Menyusul Suami Masuk Penjara Dengan Kasus Yang Sama

- Reporter

Selasa, 21 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALTENG.CO || PALANGKA RAYA – Lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, terdakwa Sala Syafutri Wanita yang kesehariannya berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) hanya bisa pasrah. Ia terpaksa menyusul suaminya masuk penjara.

Fakta tersebut diungkapkan terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang diketuai oleh majelis hakim Irfanul, Senin (20/09).

“Terpaksa menjual sabu untuk biaya hidup sehari-hari, awalnya saya ditawarkan pekerjaan untuk menjual,” ucap terdakwa saat ditanya Jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, terdakwa juga mengaku bahwa suami sudah berada dipenjara akibat kasus yang sama dan divonis 6 tahun lebih.

“Suami sekarang sudah ada di penjara, kasus sabu,” ungkapnya terdakwa saat ditanya majelis hakim.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa diketahui terdakwa ditangkap kepolisian pada Rabu tanggal 28 April 2021 saat berada di rumahnya Rindang Banua kelurahan Pahandut.

Dari tangan terdakwa, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu seberat 5,07 gram, timbangan digital, dompet, handphone dan satu buah bong beserta pipet kaca.

Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Rehan (DPO). Terdakwa pertama kali menerima satu paket sabu yang dibagi menjadi 20 Paket dan dijual seharga Rp 100 ribu per paket.

10 paket telah dijual terdakwa, empat paket dikonsumsi sendiri dan enam paket disimpan sendiri.

Kemudian, Rehan (DPO) mengantarkan lagi satu paket sabu kepada terdakwa di rumahnya yang kemudian dibagi terdakwa menjadi beberapa paket, hingga akhirnya ia ditangkap pihak kepolisian. (SG/Tim)

Berita Lainnya

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu
Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang
Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas
Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik
Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Lainnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:44 WIB

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:41 WIB

Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:04 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:57 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:52 WIB

Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:59 WIB

Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:02 WIB

Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik

Senin, 27 Januari 2025 - 17:29 WIB

Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

Jumat, 31 Jan 2025 - 12:26 WIB

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB