LINTASKALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA — Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, menyatakan akan menolak Izin Usaha Pertambangan Baru apabila tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir yang selama ini melanda di wilayah Kalimantan Tengah.
“Kami meminta kepada Kementrian ESDM untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan baru dulu. Kami juga meminta perizinan yang sudab mati untuk tidak diperpanjang lagi, dampaknya untuk masyarakat dan lingkungan sekitar kurang baik,” kata Gubernur Sugianto.
Perizinan dan pengawasan pertambangan telah beralih dari Pemda ke pemerintahan pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Gubernur Sugianto mengharapkan dalam pengelolaan sumber daya mineral lebih selektif dan teliti agar dampak yang ditimbulkan kegiatan pertambangan dapat diminimalir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil evaluasi dan peninjauan Gubernur mengenai keberadaan perusahaan pertambangan yang ada di Kalimantan Tengah seperti pertambangan emas, zirkon, kuarsa, bijih besi dan batubara tidak membawa pengaruh signifikan terhadap kondisi desa-desa sekitar pertambangan dari segi infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, listrik masih minim dan masyarakat sekitar tambang masih belum sejahtera.
Lebih parah lagi, lanjut Gubernur Sugianto, dampak kegiatan pertambangan menimbulkan lubang-lubang bekas tambang sebagian besar belum direklamasi. Hal ini menyebabkan kerugikan bagi daerah dan masyarakat Kalimantan Tengah.
Melihat kerusakan lingkungan yang sedemikian rupa, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dengan sigap membentuk Tim Satgas pengawasan yang terdiri dari tim teknis dan Forkopimda dengan tujuan meningkatkan keterpaduan dan pengawasan kerusakan lingkungan pada wilayah Provinsi Kalimantan tengah.
Apabila dalam pelaksanaan pengawasan nantinya ditemukan pelanggaran-pelanggaran, Gubernur akan menindak dengan tegas sesuai dengan kewenangannya.
“Langkahnya, kita berikan peringatan, ditegur untuk dibina. Kalaupun masih tidak bisa, tentu saja ini menjadi urusan hukum dan perlu ada efek jera bagi para pelanggar yang merusak lingkungan di wilayah Kalimantan Tengah. Kami serahkan ke penegak hukum dan kementrian terkait,” lanjut Gubernur.
Untuk itu Gubernur Sugianto mengajak kepada semua pihak untuk berperan serta dalam mensosialisasikan kesadaran menjaga lingkungan serta mendukung tim satgas ini untuk mewujudkan Kalimantan Tengah makin BERKAH.
“Perintah Pak Gubernur segera kami lakukan dalam upaya pemantauan dan monitoring pertambangan di Kalteng, secara bertahap,” ucap Kadis ESDM Kalteng Ermal Subhan. (Tim)
Sumber : Rilis
Editor : Anung