Pengerusakan Rumah Ibadah Ahmadiah Sintang, Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka

- Reporter

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PONTIANAK — Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Polres Sintang menetapkan para pelaku perusakan rumah ibadah milik Ahmadiah dan pembakaran bangunan di sampingnya, yang berada di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupten Sintang, Kalimantan Barat pada 3 September 2021, lalu.

Penetapan tersangka sendiri dilakukan usai pihak kepolisian memerika 12 orang saksi yang diduga melakukan perusahaa.dan berada saat peristiwa tersebut berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan ke-12 orang tersebut, Polda Kalbar dan Polres Sintang menetapkan 9 orang tersangka dari kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya kita mengamankan 10 orang yang kami curigai sebagai pelaku, dan pada malam hari kejadian kami menambah 2 orang lagi. Disitu kami periksa seluruhnya karena waktu kami hanya 1×24 jam dan hasil dari rekaman maupun alat bukti, kami menetapkan 9 orang tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go,  Selasa (07/09).

Dalam penetapan para tersangka, Polda Kalbar dan Polres Sintang mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk para pelaku perusakan, karena dalam proses penangkapan dilakukan secara persuasif.

“Kepada para tersangka kami jerat pasal 170 KUHP, tentang perusakan karena mereka ini secara bersama melakukan perusakan bangunan,” tambahnya.

Saat ini proses pemeriksaan dan penggembangan masih dilakukan tim aparat hukum dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dari kasus ini.

“Dari para tersangka ini kami masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka karena tim masih menyelidiki kasus ini,” tutupnya. (Afr)

Sumber : Humas
Editor : Anung

Berita Lainnya

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu
Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang
Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas
Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik
Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:44 WIB

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:41 WIB

Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:04 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:57 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:52 WIB

Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:59 WIB

Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:02 WIB

Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik

Senin, 27 Januari 2025 - 17:29 WIB

Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB