Pengerusakan Rumah Ibadah Ahmadiah Sintang, Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka

- Reporter

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PONTIANAK — Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Polres Sintang menetapkan para pelaku perusakan rumah ibadah milik Ahmadiah dan pembakaran bangunan di sampingnya, yang berada di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupten Sintang, Kalimantan Barat pada 3 September 2021, lalu.

Penetapan tersangka sendiri dilakukan usai pihak kepolisian memerika 12 orang saksi yang diduga melakukan perusahaa.dan berada saat peristiwa tersebut berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan ke-12 orang tersebut, Polda Kalbar dan Polres Sintang menetapkan 9 orang tersangka dari kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya kita mengamankan 10 orang yang kami curigai sebagai pelaku, dan pada malam hari kejadian kami menambah 2 orang lagi. Disitu kami periksa seluruhnya karena waktu kami hanya 1×24 jam dan hasil dari rekaman maupun alat bukti, kami menetapkan 9 orang tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go,  Selasa (07/09).

Dalam penetapan para tersangka, Polda Kalbar dan Polres Sintang mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk para pelaku perusakan, karena dalam proses penangkapan dilakukan secara persuasif.

“Kepada para tersangka kami jerat pasal 170 KUHP, tentang perusakan karena mereka ini secara bersama melakukan perusakan bangunan,” tambahnya.

Saat ini proses pemeriksaan dan penggembangan masih dilakukan tim aparat hukum dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dari kasus ini.

“Dari para tersangka ini kami masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka karena tim masih menyelidiki kasus ini,” tutupnya. (Afr)

Sumber : Humas
Editor : Anung

Berita Lainnya

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446
Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar
Serah Terima Jabatan, Bupati Rusli siap Visi Besar untuk Kotabaru Hebat
BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah
Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi
Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar
Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 3 Maret 2025 - 18:14 WIB

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Maret 2025 - 16:55 WIB

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Maret 2025 - 16:51 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Senin, 3 Maret 2025 - 12:42 WIB

Serah Terima Jabatan, Bupati Rusli siap Visi Besar untuk Kotabaru Hebat

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:26 WIB

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Minggu, 2 Maret 2025 - 06:50 WIB

Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:32 WIB

Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:59 WIB

Bupati Kotabaru Minta SKPD Gunakan Tanaman Hidup Pengganti Ucapan Karangan Bunga

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page