LINTASKALIMANTAN.CO || BARITO SELATAN – Dua terduga pelaku masing-masing berinisal S (32) dan H (23) pencuri sarang burung walet di Desa Salat Baru tidak berkutik saat dibekuk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Karau Kuala, Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto, S.H. membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku pencurian sarang burung walet di Desa Salat Baru tersebut.
“Benar mas, saat ini pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti satu buah linggis besi panjang 50 Cm, satu buah kayu bulat panjang 90 Cm, satu buah sekrop besi dengan ganggang kayu serta sarang burung walet sekitar 5 Ons,” terang Kapolsek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Kanitresum Polres Barut itu lalu menjelaskan kronologis dimana pada hari jumat (3/9/2021) pagi, SPKT Polsek Karau Kuala telah menerima Laporan Kejadian Tindak Pidana Pencurian yang kemudian dilakukan Penyelidikan selanjutnya
Pada hari Sabtu (04/09) dilakukan Penangkapan.
“Menurut keterangan pelaku, ia melancarkan aksinya dengan cara melobangi dinding bangunan sarang burung walet bagian belakang bangunan dengan menggunakan linggis serta sekrop besi,” bebernya.
Diketahui dari kejadian ini, korban mengalami kerugian materil senilai Rp. 7.800.000 dan kepada kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke -4e dan ke-5e KUHPidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara. (***)
Sumber : Humas
Editor : Anung