LINTASKALIMANTAN.COM || Kotawaringin Barat – Kerja lembur di malam hari tanpa seijin perusahaan yang dilakukan 5 orang yang bukan karyawan PT GSPP memanen buah sawit. Kegiatan mereka ini terendus Personel Scurity perusahaan saat patroli di area perkebunan, karena tidak memungkinkan untuk melakukan penyergapan maka pada saat itu meminta bantuan rekan-rekannya yang berada di Pos Pengamanan. Sekitar jam 13.00 WIB kembali ke TKP dan saat itu tersangka AD sedang membawa hasil panennya langsung disergap oleh Petugas Scurity Perusahaan kemudian diserahkan ke Polsek Aruta.
“Dalam aksinya tersangka AD (33) dan 4 orang kawanannya berstatus dpo saat ini diduga mencuri buah sawit yang dimulai sekitar jam 21.30 hari Jumat, 3 September 2021 hingga kepergok sekitar jam 13.00 hari Sabtu, 4 September 2021. Kejadian di Blok 11 Afdeling Bravo PT GSPP, Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat,” kata Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto, S.H, Senin (06/09/2021).
Menurut
Kapolsek Aruta bahwa tersangka AD telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan. Akibat perbuatan AD ini pihak perusahaan dirugikan Rp 1.881.500. (Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun barang bukti dalam perkara ini 38 (Tiga Puluh Delapan) TBS seberat 710 Kg dan 1(Satu) buah eggrik.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka ini di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, pungkasnya. (Rd1)