LINTASKALIMANTAN.CO || LAMANDAU — Kepala Desa (Kades) Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), WH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Berdasarkan informasi, status tersangka yang disandang oleh kades tersebut berkaitan dengan pembangunan jalan desa setempat. Tersangka sempat ditagih, salah satunya oleh pihak kontraktor terkait pengerjaan proyek jalan tahun 2017.
Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama inspektorat, baru terungkap pada tahun 2019 karena terdapat selisih pekerjaan dengan bangunan fisik yang dihasilkan dalam proyek itu, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp260 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembangunan dilaksanakan pada 2017 dan kepala desa sebelumnya diduga tidak dapat melunasi pembangunan proyek yang telah rampung. Sedangkan tidak ada bukti dokumentasi hasil pekerjaan. Hanya penyampaian secara lisan dari kades sebelumnya. Tersangka WH menjabat sebagai kades pada tahun 2019.
Lantas bagaimana hubungannya dengan Kades WH, perjanjian dengan mantan kades pada 2017 lalu tidak tertuang secara resmi. Pekerjaan fisik bangunan jalan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Oleh karena itu menimbulkan kerugian negara.
Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Effendi Buhing, Minggu (05/09), membenarkan penetapan tersangka Kades Kinipan tersebut oleh pihak kepolisian terkait dana desa.
Namun Effendi Buhing, menyebut kasus dugaan korupsi ini terlalu dipaksakan karena menurutnya, masih ada hubungan dengan upaya mempertahankan wilayah adat, lantaran Kades WH merupakan salah satu orang yang konsisten ikut mempertahankan hutan adat di Desa Kinipan.
“Jadi kami mengganggap ini salah satu pembungkaman terhadap perjuangan karena seperti yang kita ketahui di media, bahwa pekerjaan jalan itu memang ada itu dikerjakan pada tahun 2017. Ada kesepakatan kerjanya, berita acaranya, nah karena masa kadesnya sampai 2018 dan diisi oleh PJ sehingga tidak bisa mengambil kebijakan untuk pembayaran uang segala macam dan pada saat kades ini terpilih, ditagihlah sama pemborong, itupun tidak langsung dibayar tapi melalui proses. Sesudah itu kades berkonsultasi juga,” ujarnya.
Effendi Buhing pun mengakui, jika dirinya bersama masyarakat desa dan tokoh masyarakat serta adat, ikut mengantarkan WH pada tanggal 31 Agustus untuk menjalani pemeriksaan di Polres Lamandau.
“Kitakan takutnya ditahan. Pada intinya kita menghormati proses hukum tapi jangan dilakukan penahanan. Iya bisa dipastikan ada kejanggalan dalam kasus ini. Kita aneh, jalan itu ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat termasuk saya ini lewat situ yang dibangun 2017,” ungkapnya. (*)
Sumber : Rilis
Editor : Anung