LINTASKALIMANTAN.COM || Kotawaringin Barat – Pihak Kontraktor CV. Listra Archdimensi mengatakan, bahwa mengerjakan Peningkatan Jalan Soak Sabut dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di desa Runtu Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.
“Dalam pengerjaan ada perubahan karena saya mengerjakan ada 2 titik yang mana biaya mobilisasi dituangkan dalam kedua proyek tersebut, karena tidak relevan dalam biaya mobilisasi ada waktu sama dan tempat tidak berjauhan antara proyek yang dikerjakan maka di hapuslah biaya mobilisasi untuk Peningkatan Jalan Soak Sabut di Rt 05 Desa Runtu, yang pengerjaannya sepanjang 590 meter karena tidak menggunakan mobilisasi alat berat untuk panjang pengerjaan ditambah menjadi 840 jadi kurang 250 meter lagi jalan yang belum diselesaikan,” kata Jainuri. Senin (30/08/2021).
Menurutnya karena perubahan RAB ini maka harus menyelesaikan jalan sepanjang 250 meter lagi namun dalam hal ini saya selaku Kontraktor tidak sanggup lagi menyelesaikan, alasannya alat berat sudah dikembalikan jadi kalau mengerjakan jalan 250 meter ini harus mobilisasi alat berat lagi tentu akan rugi akibat perubahan RAB ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesalahan ini bukan kehendak kami karena perubahan RAB itu yang dibuat oleh pihak Penyedia. Jadi saya mengembalikan uang terkait kekurangan jalan yang belum dikerjakan ini sebanding dengan biaya mobilisasi alat berat yang dituangkan dalam RAB perubahan. Ketika uang dikembalikan pihak penyedia menolak dan menyisiati seakan-akan pekerjaan proyek sudah selesai dan uang kelebihan itu untuk dibagikan. Namun ajakan ini saya tolak, begitu juga penanda tanganan serah terima pekerjaan satu ini tidak pernah saya tanda tangani, kata Jainuri.
Kades Runtu Juliansyah mengatakan, ketika dikonfirmasi melalui pesan What App bahwa di situkan sudah jelas kontraktornya Pak Jainuri kenapa tidak disuruh Pak Jainuri menyelesaikannya, kata Kades.
“Harusnya Pak Jainuri yang bertanggung jawab, bersyukur kami mau menutup nutupi hal itu,” pungkasnya. (Rd1)