Sidang Tuntutan, JPU Tuntut IRT Pengedar Sabu di Palangka Raya 7 Tahun Penjara

- Reporter

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA — Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kembali digelar di PN Palangka Raya dengan terdakwa Ernawatie kasus narkotika golongan I jenis sabu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riwun Sriwati dituntut 7 tahun penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai berupa denda oleh JPU sebanyak 1 miliar dengan subsider 2 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Jaksa, Senin 30 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta sidang, terdakwa ditangkap pada hari selasa 20 April 2021 sekitar pukul 18.30 Wib di belakang rumah makan Fadli Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.

Pada saat dilakukan pengeledahan dari tangan terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 4,8 gram dan terbungkus dengan 1 buah sobekan plastik warna hitam yang ditemukan ditangan kanan terdakwa.

Selajutnya 1 buah handphone merk Oppo warna Gold dengan nomor GSM 081347569073 dan uang tunai sebesar Rp. 100.000, yang ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan yang dipakai terdakwa. (Dyat)

Berita Lainnya

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih
Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas
Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul
Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025
Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga
Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025
Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:00 WIB

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:45 WIB

SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:25 WIB

Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas

Minggu, 5 Januari 2025 - 00:47 WIB

Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:34 WIB

Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:51 WIB

Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga

Kamis, 2 Januari 2025 - 04:37 WIB

Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:01 WIB

Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru

Foto Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada Serentak 2024, oleh KPU Kobar, di Ballroom Hotel Mercure, Pangkalan Bun, Kamis (9/1/2025)

LINTAS BERITA

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Jan 2025 - 18:00 WIB