Polsek Pahandut Bersama Tim Satgas Covid-19 Hentikan Acara Pernikahan Rindang Benua Induk Komplek Putun

- Reporter

Minggu, 29 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

LINTAS KALIMANTAN.CO | PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bersama dengan Tim Satgas Covid-19 hentikan acara pernikahan di Jalan rindang benua induk Komp Puntun Kel. Pahandut .Kec. Pahandut Kota Palangka Raya karena tidak memiliki izin dan juga ditemukan didalam proses kegiatan pernikahan tidak mentaati Prosedur Protokol kesehatan seperti makanan tidak dibungukus dalam kotakan, adanya musik orgen tunggal dan pembatasan orang tidak sesuai prosedur covid 19 sehingga adanya krumunan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian Situmorang, S.H.,S.I.K. M.H., 2.Camat Pahandut BERLIANTO, S.E., M.E., Bhabinkamtibmas Pahandut.,Bhabinkamtibmas Palangka., Tim Satgas covid 19 Kecamatan Pahandut., Personil Pelabuhan Rambang Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya., dan Personil Piket Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya.

 

Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian Situmorang S.H.,S.I.K.,M.H., mengatakan pada hari ini bahwa tim gabungan melaksanakan kegiatan Yustisi penerapan disiplin prokes terkait kegiatan acara pernikahan bertempat di Jl rindang benua induk Komp Puntun Kel. Pahandut .Kec. Pahandut Kota Palangka Raya, memberikan himbauan berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya serta Penegakan hukum protokol kesehatan terkait kegiatan acara pernikahan .

 

“Adapun Kegiatan Tim Satgas covid 19 Kecamatan Pahandut beserta Personil Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya mendatangi tempat acara kegiatan pernikahan di Jl rindang benua induk Komp Puntun Kel. Pahandut .Kec. Pahandut Kota Palangka Raya ialah karna adanya laporan warga setelah dicek kegiatan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak kecamatan Pahandut,”jelasnya, Minggu (29/08/2021) siang.

 

Sesampai dilokasi kegiatan membenarkan ditemukan didalam proses kegiatan pernikahan tidak mentaati Prosedur Protokol kesehatan seperti makanan tidak dibungukus dalam kotakan, adanya musik orgen tunggal dan pembatasan orang tidak sesuai prosedur covid 19 sehingga adanya kerumunan warga.

 

“Tindakan yang kami lakukan bersama tim satgas adalah memberhentikan acara kegiatan pernikahan tersebut dengan dasar tidak memiliki ijin dari pihak Kecamatan Pahandut dan tidak mentaati Prosedur Protokol Kesehatan covid 19 serta kami laksanaan pendataan penanggung jawab kegiatan tersebut,”tegasnya. (AF)

Berita Lainnya

Satlantas Polresta Palangka Raya Terima Supervisi dari Korlantas Polri
Dikerjakan Kontraktor Abal-Abal,Proyek Jembatan di Pamukan Selatan Senilai 15 M Terancam Mangkrak.
Pembangunan Pelabuhan Empat Serangkai Dibatalkan, Begini Penyebabnya
Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gelar Penyuluhan di Pasar Kahayan
Prabowo Perintahkan Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini
Babinsa 1016-07/Tewah Hadiri Musrenbang RKPD di Kecamatan Tewah
Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas, Edarkan 23 Paket Sabu
Pelarangan Warung Eceran Jual Elpiji 3 Kg, Warga Miskin Menjerit
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:51 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Terima Supervisi dari Korlantas Polri

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:34 WIB

Dikerjakan Kontraktor Abal-Abal,Proyek Jembatan di Pamukan Selatan Senilai 15 M Terancam Mangkrak.

Rabu, 5 Februari 2025 - 05:02 WIB

Pembangunan Pelabuhan Empat Serangkai Dibatalkan, Begini Penyebabnya

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:20 WIB

Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gelar Penyuluhan di Pasar Kahayan

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:46 WIB

Prabowo Perintahkan Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:12 WIB

Babinsa 1016-07/Tewah Hadiri Musrenbang RKPD di Kecamatan Tewah

Senin, 3 Februari 2025 - 21:20 WIB

Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas, Edarkan 23 Paket Sabu

Senin, 3 Februari 2025 - 16:37 WIB

Pelarangan Warung Eceran Jual Elpiji 3 Kg, Warga Miskin Menjerit

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Dua Pengedar, Amankan 37,09 Gram Sabu

Kamis, 6 Feb 2025 - 14:08 WIB