Kapolres Kobar Pimpin Press Release Kasus Pornografi Dan KDRT Terhadap Anak Kandung

- Reporter

Sabtu, 28 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.COM || Kotawaringin Barat 
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Dey Firmansyah memimpin kegiatan press release pengungkapan kasus pornografi atau merusak kesopanan di depan umum serta KDRT terhadap anak kandung di bawah umur, Sabtu (28/8/2021) pukul 09.00 WIB.

Dalam konferensinya, Kapolres menjelaskan, kasus pornografi ini berhasil terungkap dari beredarnya sebuah video viral dimana tersangka berinisial HS direkam oleh korban berlari dengan menuntun sepeda motor setelah dipergoki tengah melakukan masturbasi di ruang terbuka.

“Pelaku ini awalnya menonton video porno di handphone di Pangkalan Bun Park setelah itu pelaku melintas di jalan perumahan pinang merah, melihat seorang perempuan sedang lari pagi dan pada saat itu langsung mengeluarkan kemaluan didepan perempuan tersebut sambil membayangkan tubuhnya,” jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, pelaku HS dikenakan Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau barang siapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum sebagaimana di maksud dalam Pasal 281 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sementara itu, lanjut Kapolres, press release kasus yang kedua mengenai kekerasan dalam rumah tangga dimana seorang ayah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun.

“Saat pelaku berinsial PR pulang kerumah ibunya dari bekerja dan ingin makan siang, sudah mengambil nasi juga sayur lalu membuka meja laci, melihat ikan sudah tinggal kurang dari setengah dan tersisa bagian kepala dan hatinya saja, kemudian pelaku marah dan langsung mendatangi korban yang adalah anak kandungnya sendiri dan langsung menendang perut korban dengan lutut sampai korban muntah. Kemudian terjatuh ke lantai, menginjak kaki korban sebelah kanan serta menjewer telinga kiri korban dengan keras dilanjutkan memukul rahang kanan serta mencakar leher korban,” beber Kapolres.

Selain kekerasan tersebut, lanjut Devy, pelaku yang sudah berpisah atau cerai dengan isterinya itu juga kerap melakukan kekerasan pada anak kandungnya dimana terdapat luka lama yaitu patah tulang tangan kanan yang saat ini sudah sembuh namun tetap menyebabkan cacat fisik hingga tidak berfungsi normal.

“Untuk pelaku kami kenakan Pasal 44 Ayat(1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujarnya.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat khususnya Kab. Kotawaringin Barat (Kobar) agar jangan pernah ragu melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui, menemukan dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga. (**)

Berita Lainnya

Kodim 1011/Klk Panen Perdana Padi Dadahup, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan di Perbatasan
Maraknya PETI Menggunakan Excavator di Kapuas Tengah, Penegak Hukum Kemana..???
Pemuda Berinisial RJ Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Diduga Simpan Sabu 5,06 Gram
Ketua Umum LSR-LPMT Apresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Kalteng: Dukung Visi Kalteng Maju dan Berkah
Ketua HKT: Kami Percaya Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Bisa Memajukan Kalteng
Nita Erlita Terbang ke Jakarta, Hadiri Undangan Sahabat dan Meriahkan Zumba Bersama Instruktur Berprestasi
Agustiar Sabran – Edy Pratowo Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030
Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Dialogis di Sejumlah Swalayan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 9 Februari 2025 - 03:03 WIB

Kodim 1011/Klk Panen Perdana Padi Dadahup, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan di Perbatasan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:10 WIB

Maraknya PETI Menggunakan Excavator di Kapuas Tengah, Penegak Hukum Kemana..???

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:51 WIB

Pemuda Berinisial RJ Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Diduga Simpan Sabu 5,06 Gram

Sabtu, 8 Februari 2025 - 06:56 WIB

Ketua Umum LSR-LPMT Apresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Kalteng: Dukung Visi Kalteng Maju dan Berkah

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:52 WIB

Ketua HKT: Kami Percaya Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Bisa Memajukan Kalteng

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:51 WIB

Nita Erlita Terbang ke Jakarta, Hadiri Undangan Sahabat dan Meriahkan Zumba Bersama Instruktur Berprestasi

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:30 WIB

Agustiar Sabran – Edy Pratowo Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:06 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Dialogis di Sejumlah Swalayan

Berita Terbaru