LINTASKALIMANTAN.CO || PONTIANAK — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) kembali melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka Perkara Korupsi pada Pemberian Fasilitas Kredit Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bengkayang tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi menegaskan dalam upaya penegakan hukum dengan setelah mengantongi 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat maka pihaknya melakukan penahanan rutan terhadap tersangka AM dan UN.
Menurutnya tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara masing-masing menandatangani SPK yang isinya direkayasa/fiktif didalam setiap SPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“seolah-olah terjadi proses pengadaan barang/jasa (penunjukan langsung) padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan” ujarnya di lansir dari media m.ri
Masyhudi mengatakan akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.8,2 Miliar dan telah dilakukan pemulihan kerugian negara tersebut sebesar Rp.3.3 Miliar dan telah dititipkan di rekening titipan pada Bank.
Dirinya mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.
Mashudi menegaskan tujuan dengan penegakan hukum yang tegas diharapkan pelayanan di perbankan semakin dipercaya, sehingga kedepan peluang ekonomi semakin membaik. Dengan penegakan hukum ini diharapkan kondisi perbankan semakin kondusif dan membaik atau sehat keuangannya. (***)