KOMPAK..! Rugikan Negara 2,8 Miliar, Dua Tersangka Pemberian Kredit Fiktif di Tahan Kajati Kalbar

- Reporter

Jumat, 27 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PONTIANAKKejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) kembali melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka Perkara Korupsi pada Pemberian Fasilitas Kredit Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bengkayang tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi menegaskan dalam upaya penegakan hukum dengan setelah mengantongi 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat maka pihaknya melakukan penahanan rutan terhadap tersangka AM dan UN.

Menurutnya tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara masing-masing menandatangani SPK yang isinya direkayasa/fiktif didalam setiap SPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“seolah-olah terjadi proses pengadaan barang/jasa (penunjukan langsung) padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan” ujarnya di lansir dari media m.ri

Masyhudi mengatakan akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.8,2 Miliar dan telah dilakukan pemulihan kerugian negara tersebut sebesar Rp.3.3 Miliar dan telah dititipkan di rekening titipan pada Bank.

Dirinya mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.

Mashudi menegaskan tujuan dengan penegakan hukum yang tegas diharapkan pelayanan di perbankan semakin dipercaya, sehingga kedepan peluang ekonomi semakin membaik. Dengan penegakan hukum ini diharapkan kondisi perbankan semakin kondusif dan membaik atau sehat keuangannya. (***)

Berita Lainnya

Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025
Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru
Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran
Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 
Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123
Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Wakil Ketua Komisi III DPR Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 24 Februari 2025 - 17:32 WIB

Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 15:22 WIB

Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru

Senin, 24 Februari 2025 - 15:17 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Senin, 24 Februari 2025 - 12:36 WIB

Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 

Senin, 24 Februari 2025 - 10:31 WIB

Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123

Senin, 24 Februari 2025 - 09:59 WIB

Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Senin, 24 Februari 2025 - 09:59 WIB

Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Senin, 24 Februari 2025 - 09:32 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Sambut Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Kalteng

Senin, 24 Feb 2025 - 17:49 WIB

You cannot copy content of this page