BERANTAS NARKOBA, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Yang Meresahkan Masyarakat

- Reporter

Jumat, 27 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.COM || SAMPIT — Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan Ditresnarkoba Polda Kalteng, berhasil membekuk 2 pelaku diduga Pengedar Narkoba jenis Sabu di satu lokasi yang sama, bertepat di sebuah Barak Kontrakan pintu nomor 03 Jl. Rahadi Usman II Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Kedua Pelaku masing-masing dengan inisial SD (33) berhasil diamankan barang bukti berupa 5 paket Sabu seberat 0,88 Gram yang disembunyikan didalam Plafon, kemudian dari pelaku inisial JMT (24) di amankan 6 Paket Sabu seberat 1,13 Gram yang disimpan di dalam 1 sebuah kotak kecil warna kuning yang juga disembunyikan atas plafon rumah barak yang mereka tempati. Rabu (25/08) 18.45 Wib.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasatreskoba AKP. Saifullah, S.H, M.H melalui laporan situasi kegiatan, bahwa kedua pelaku ini ditangkap dalam waktu sehari di lokasi yang sama atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penindakan ini adalah berawal dari informasi warga masyarakat tentang kegiatan masing-masing Pelaku yang meresahkan dilingkungannya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Kotim, hasilnya ada 1 orang tersangka inisial RS alias Sandy (35) yang berhasil kita amankan sebelumnya, kemudian dari hasil pengembangan Kembali di amankan Pelaku inisial SD dan JMT pada TKP tersebut diatas,” jelasnya.

Akibat perbuatannya ketiga Pelaku diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya. (Red/Tim)

Berita Lainnya

Tim Kemenkes RI Lakukan Pendampingan Perencanaan Kebutuhan dan Strategi Pemenuhan Tenaga Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau
Pastikan Kesiapan dan Kepatuhan Administrasi serta Operasional, Siwas Polres Pulang Pisau Lakukan Audit Internal di Polsek Jajaran
Kapolres Pulang Pisau Beri Kejutan Tumpeng di Hari Jadi Kabupaten Pulang Pisau ke-23
Tari Mandau Kolosal Pulang Pisau Catatkan Rekor Dunia
Momen Harjad Ke-23, Dinkes Pulang Pisau Berkolaborasi Dengan Dinkes Provinsi Kalteng Hadirkan Stand Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Momen HUT ke-23 Kabupaten, Bupati dan Wakil Bupati Resmikan Tugu Icon Pulang Pisau Mandau
Komunitas HKT Palangka Raya Ikut Apel Gabungan Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Syukuran Hari Bhayangkara, Polres Pulang Pisau Pererat Soliditas dan Sinergi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:03 WIB

Tim Kemenkes RI Lakukan Pendampingan Perencanaan Kebutuhan dan Strategi Pemenuhan Tenaga Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:03 WIB

Pastikan Kesiapan dan Kepatuhan Administrasi serta Operasional, Siwas Polres Pulang Pisau Lakukan Audit Internal di Polsek Jajaran

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:20 WIB

Kapolres Pulang Pisau Beri Kejutan Tumpeng di Hari Jadi Kabupaten Pulang Pisau ke-23

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:42 WIB

Tari Mandau Kolosal Pulang Pisau Catatkan Rekor Dunia

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:31 WIB

Momen Harjad Ke-23, Dinkes Pulang Pisau Berkolaborasi Dengan Dinkes Provinsi Kalteng Hadirkan Stand Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:19 WIB

Momen HUT ke-23 Kabupaten, Bupati dan Wakil Bupati Resmikan Tugu Icon Pulang Pisau Mandau

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:12 WIB

Komunitas HKT Palangka Raya Ikut Apel Gabungan Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:23 WIB

Syukuran Hari Bhayangkara, Polres Pulang Pisau Pererat Soliditas dan Sinergi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page