BERANTAS NARKOBA, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Yang Meresahkan Masyarakat

- Reporter

Jumat, 27 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.COM || SAMPIT — Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan Ditresnarkoba Polda Kalteng, berhasil membekuk 2 pelaku diduga Pengedar Narkoba jenis Sabu di satu lokasi yang sama, bertepat di sebuah Barak Kontrakan pintu nomor 03 Jl. Rahadi Usman II Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Kedua Pelaku masing-masing dengan inisial SD (33) berhasil diamankan barang bukti berupa 5 paket Sabu seberat 0,88 Gram yang disembunyikan didalam Plafon, kemudian dari pelaku inisial JMT (24) di amankan 6 Paket Sabu seberat 1,13 Gram yang disimpan di dalam 1 sebuah kotak kecil warna kuning yang juga disembunyikan atas plafon rumah barak yang mereka tempati. Rabu (25/08) 18.45 Wib.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasatreskoba AKP. Saifullah, S.H, M.H melalui laporan situasi kegiatan, bahwa kedua pelaku ini ditangkap dalam waktu sehari di lokasi yang sama atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penindakan ini adalah berawal dari informasi warga masyarakat tentang kegiatan masing-masing Pelaku yang meresahkan dilingkungannya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Kotim, hasilnya ada 1 orang tersangka inisial RS alias Sandy (35) yang berhasil kita amankan sebelumnya, kemudian dari hasil pengembangan Kembali di amankan Pelaku inisial SD dan JMT pada TKP tersebut diatas,” jelasnya.

Akibat perbuatannya ketiga Pelaku diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya. (Red/Tim)

Berita Lainnya

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024
D’Lavan Cafe Mengadakan  Musik Palangkaraya Talent Show Untuk Menjaring Pemusik Pemula
Satreskrim Polresta Palangka Raya Amankan Tersangka Dugaan Kasus Pencurian HP
Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi
Gerak Cepat Bupati Kotabaru Bangkitkan Moral Bantuan Korban Kebakaran
Tingkatkan Komunikasi dan Sinergitas, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kajari
Baru Menjabat, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kapolres Kobar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:28 WIB

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:05 WIB

D’Lavan Cafe Mengadakan  Musik Palangkaraya Talent Show Untuk Menjaring Pemusik Pemula

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:07 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Amankan Tersangka Dugaan Kasus Pencurian HP

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:52 WIB

Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:44 WIB

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:47 WIB

Gerak Cepat Bupati Kotabaru Bangkitkan Moral Bantuan Korban Kebakaran

Jumat, 26 Juli 2024 - 06:40 WIB

Tingkatkan Komunikasi dan Sinergitas, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kajari

Jumat, 26 Juli 2024 - 06:31 WIB

Baru Menjabat, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kapolres Kobar

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polsek Sabangau Tanggapi Laporan Penemuan Motor Tanpa Identitas di Kereng Bangkirai

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:12 WIB

LINTAS BERITA

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024

Jumat, 26 Jul 2024 - 18:28 WIB

LINTAS TNI

Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi

Jumat, 26 Jul 2024 - 14:25 WIB