LINTASKALIMANTAN.CO || KAPUAS HULU — Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi menyatakan, kalau pihaknya telah melakukan razia pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Dusun Semelangit, Desa Surajaya, Kecamatan Pengkadan.
“Kegiatan tersebut kami laksanakan pada Rabu 25 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan Undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Serta, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang”Cipta Kerja” tentang Perubahan atas Undang -Undang RI Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 26 Agustus 2021.
Dalam razia tersebut Polres Kapuas Hulu berhasil menetapkan 4 orang tersangka yaitu beranisial AH, ZKD, MY, dan JPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini para tersangka sudah kami amankan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
Sedangkan kronologi kejadian razia, Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 WIB pelapor bersama dengan rekan-rekan pelapor yang tergabung dalam
Anggota Sat Reskrim Polres kapuas Hulu berangkat dari Putussibau, menuju ke Kecamatan Pengkadan melalui jalan Lintas Selatan, dengan menggunakan kendaraan roda empat untuk melaksanakan monitoring kegiatan PETI.
Setelah sampai di Dusun Nanga Semelangit Desa Sira Jaya Kecamatan Pengkadan, pelapor bersama dengan rekan-rekannya melihat adanya aktivitas pertambangan emas, dengan menggunakan alat beberapa set alat tambang emas.
Pada saat petugas mendekati pelaku pertambangan dengan berjalan kaki, terlapor sedang melakukan aktivitas pertambangan, dari hal tersebut petugas mengamankan terlapor dan barang bukti, ke Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Pada saat pengamanan barang bukti, kami dibekap langsung anggota Koramil Pengkadan untuk mendatangi alat, dan ditemukan beberapa orang yang sedang melakukan aktifitas menyedot emas,” ujarnya.
Kemudian petugas menyuruh untuk mematikan mesin dompeng, dan menanyakan siapa pemilik dari alat penyedot emas serta menanyakan apakah aktifitas menyedot emas atau Pertambangan emas tersebut, memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, namun para pemilik mengatakan tidak memiliki ijin melakukan aktifitas pertambangan (menyedot emas) tersebut, atas kejadian tersebut sejumlah alat beserta beberapa orang diamankan selanjutnya di bawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk Proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan ke Polres Kapuas Hulu yaitu empat alat mesin dompeng empat set penyedot selang alat dompeng, empat set karpet penyaring, dan empat set pipa,” ungkapnya. (Arf/Tim/Hms)