LINTASKALIMANTAN || SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kaltim kembali menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim untuk pelaksanaan PPKM Level 4 (Ingub Nomor 24 Tahun 2021) dan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan (Ingub Nomor 25 Tahun 2021).
Kedua Ingub itu mengatur pelaksanaan PPKM di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim yang berlaku 24 Agustus hingga 6 September 2021. Perpanjangan ini mendapatkan perhatian dari ketua Aliansi Mahasiswa Kaltim Joji Kuswanto.
“Di Kaltim sendiri mungkin saya rasa kurang efektif, bisa lihat beberapa kali cafe ini ditertibkan, namun masih banyak ruang publik yang dibuka secara besar-besaran” kata Joji
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Joji menuturkan, diterapkannya PPKM dengan beberapa tingkatan justru membingungkan masyarakat. Menurutnya penerapan PPKM level 4 dan level 3 hampir tidak bisa dibedakan dalam proses pelaksanaannya.
Belum lagi tes PCR yang begitu mahal seharga 500 ribu rupiah sangat membebani masyarakat yang ingin berpergian keluar daerah, terutama untuk para pedagang. Ia berharap, tes PCR bisa digratiskan untuk masyarakat terutama pemberian vaksinasi guna memudahkan aktifitas masyarakat.
Sementara itu kepada pemerintah Joji menginginkan, penanggulangan covid 19 bisa lebih maksimal dengan mengesampingkan kepentingan pemerintah dan lebih mengutamakan kepentingan rakyatnya yang saat ini masih terdampak kesulitan ekonomi akibat pandemi. (***)