LINTASKALIMANTAN.CO | PALANGKA RAYA. KALTENG. Press conference Dirresnarkoba Polda Kalteng (24/08/2021) kembali berhasil melakukan penindakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang cukup besar.
Dua orang tersangka diamankan di dua tempat berbeda namun masih diwilayah kota Palangka Raya, dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 800 gram lebih.Keduanya merupakan hasil dari pengungkapan selama rentang waktu dua hari 15/08-16/08.
Berawalkan informasi akan adanya transaksi narkoba,dan berhasil mengamankan JE alias JS di jalan Tilung dengan barang bukti 49 gram.selajutnya di lakukan introgasi dan didapatkan keterangan bahwa barang haram tersebut di dapat dari WI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya pada tanggal (16/08) segera mengamankan WI dan hasil introgasi WI mengakui bahwa masih ada barang bukti yang disimpan tersangka di kostnya jalan bukit Keminting dan di amankan sabu sebesar 770 gram.
Kedua tersangka akan di jerat dgn pasal 114 ayat 2 dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati dan denda maksimal 10 miliar. (Dyat)
Sumber : press rilies
Editor : Iwan