KORUPSI DD 2019..!!! Mantan Kades Tangirang Akhirnya di Jemput Paksa Polres Kapuas

- Reporter

Rabu, 29 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Setelah mengabaikan dua kali upaya pemanggilan oleh Satreskrim Polres Kapuas terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya, mantan Kepala Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Bidu A Kamis (48) akhirnya dijemput paksa dan diamankan Satreskrim Polres Kapuas, Sabtu (25/12).

“Penyimpangan terhadap Dana Desa tahun 2019 yang dialokasikan untuk membangun desa Tangirang sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp731.191.320, sesuai dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP perwakilan Kalimantan Tengah,” kata Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mewakili Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K, M.Si saat menggelar Press Release di aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Rabu (29/12).

Sebagaimana pengakuannya, hasil penyimpangan Dana Desa yang dia lakukan digunakan untuk pesta pora di tempat hiburan malam, untuk berjudi, untuk biaya pendidikan anak, rental mobil dan untuk renovasi Rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah kegiatan dan pembangunan yang semula telah direncanakan dengan anggaran dana desa tetapi tidak dilaksanakan tersangka, dan dananya ditilap serta digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kegiatan tersebut seperti penyelenggaraan PAUD, Penyelenggaraan Posyandu, Pembangunan sarana air bersih, Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Peningkatan Kapasitas Aparat Desa dan Penyertaan Modal Desa.

Situmeang menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan Kades Tangirang Bidu A Kamis diancam dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Turut diamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen yang dibuat oleh tersangka yang menunjukkan penggunaan dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan desa Tangirang tersebut seolah olah telah dilaksanakan. (*/rls/rdh/red)

Berita Lainnya

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas
Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak
Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan
Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab
As’ari Harapkan Sinergitas dalam Menyuarakan Aspirasi Masyarakat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 18 April 2025 - 08:30 WIB

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 09:04 WIB

ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak

Kamis, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan

Rabu, 16 April 2025 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab

Selasa, 15 April 2025 - 14:34 WIB

As’ari Harapkan Sinergitas dalam Menyuarakan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Jumat, 18 Apr 2025 - 08:30 WIB

You cannot copy content of this page