LINTASKALIMANTAN.CO || Setelah mengabaikan dua kali upaya pemanggilan oleh Satreskrim Polres Kapuas terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya, mantan Kepala Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Bidu A Kamis (48) akhirnya dijemput paksa dan diamankan Satreskrim Polres Kapuas, Sabtu (25/12).
“Penyimpangan terhadap Dana Desa tahun 2019 yang dialokasikan untuk membangun desa Tangirang sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp731.191.320, sesuai dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP perwakilan Kalimantan Tengah,” kata Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mewakili Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K, M.Si saat menggelar Press Release di aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Rabu (29/12).
Sebagaimana pengakuannya, hasil penyimpangan Dana Desa yang dia lakukan digunakan untuk pesta pora di tempat hiburan malam, untuk berjudi, untuk biaya pendidikan anak, rental mobil dan untuk renovasi Rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah kegiatan dan pembangunan yang semula telah direncanakan dengan anggaran dana desa tetapi tidak dilaksanakan tersangka, dan dananya ditilap serta digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kegiatan tersebut seperti penyelenggaraan PAUD, Penyelenggaraan Posyandu, Pembangunan sarana air bersih, Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Peningkatan Kapasitas Aparat Desa dan Penyertaan Modal Desa.
Situmeang menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan Kades Tangirang Bidu A Kamis diancam dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Turut diamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen yang dibuat oleh tersangka yang menunjukkan penggunaan dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan desa Tangirang tersebut seolah olah telah dilaksanakan. (*/rls/rdh/red)