LINTAS KALIMANTAN | Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kepolisian Sektor (Polsek) Rungan, Polres Gunung Mas, melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung dengan menyasar warga di Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, pada Senin (23/6/2025). Petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai sanksi hukum yang akan dikenakan bagi siapa saja yang kedapatan membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolres Gunung mas Akbp Heru Eko Wibowo,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono,S.H,M.H mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif yang bertujuan untuk menekan angka karhutla menjelang musim kemarau. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sosialisasi tersebut, petugas juga membagikan selebaran dan menempelkan maklumat Kapolda di sejumlah titik strategis seperti balai desa, warung, dan rumah warga. Masyarakat pun diajak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran liar.
“Kami mengimbau agar warga menggunakan cara-cara ramah lingkungan dalam membuka lahan pertanian. Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama,” tambah Kapolsek.
Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat setempat, yang menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya Polri dalam menjaga keamanan dan kelestarian alam di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan potensi terjadinya karhutla dapat diminimalisasi, serta tercipta kesadaran hukum dan kepedulian lingkungan yang lebih tinggi di kalangan masyarakat.