LINTAS KALIMANTAN – KOTABARU, DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pidato Bupati Kotabaru, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Suwati dengan di dampingi Wakil Ketua.
Yang mana menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang penyelenggaraan Pariwisata, Raperda tentang fasilitas kekayaan intelektual, dan Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan bertempat di ruang sidang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Senin (24/25) yang merupakan Rapat Paripurna masa persidangan II rapat ke-4 tahun sidang 2025/2026.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Zaenal Arifin mengharapkan dukungan terhadap Raperda penyelenggara pariwisata, di mana dengan potensi kekayaan alam dan budaya Kabupaten Kotabaru yang tersebar di seluruh pulau-pulau di Kecamatan telah mendorong Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk membangun dan menggali potensi budaya yang ada dan mengembangkan sektor pariwisata.
“Sektor ini penting untuk dikembangkan karena dapat memberikan manfaat langsung pada masyarakat dan menjaga kelestarian alam serta budaya yang telah diwariskan pendahulu kita dan akan terus diwariskan ke generasi selanjutnya,” ujarnya.
Selanjutnya terkait dengan Raperda tentang fasilitas kekayaan intelektual, ia menjelaskan hal ini untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik kekayaan intelektual.
“Kabupaten Kotabaru memerlukan payung hukum untuk mengisi kekosongan hukum melalui fasilitas perlindungan kekayaan intelektual di daerah, sehingga Pemerintah Daerah perlu menyusun kebijakan terkait fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual tersebut,” ungkapnya.
Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan, menurutnya sangatlah penting, karena merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan tujuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, non diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan, yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa,” terangnya.
Menanggapi tentang tiga buah Raperda tersebut, Ketua DPRD Kotabaru Suwanti mengatakan pihaknya sebagai lembaga legislatif akan segera membahasnya secara intern bersama pihak eksekutif, dan dalam waktu dekat akan segera menyampaikan laporan akhir kepada Bupati Kotabaru.
“Sebagai lembaga legislatif akan segera membahasnya secara intern bersama pihak eksekutif, dan dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan akhir kepada Bupati Kotabaru melalui Rapat Paripurna DPRD Kotabaru,” tuturnya.
Penyampaian tiga buah Raperda tersebut diserahkan secara simbolis kepada salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, yaitu Muhammad Luthfi Ali.