Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

- Reporter

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Sukabumi.Investigasi yang bermula dari laporan masyarakat ini menemukan bahwa sebuah SPBU di Kecamatan Baros telah memasang alat tambahan pada dispenser bahan bakar guna mengurangi takaran BBM yang diberikan kepada konsumen.Rabu 19-2-2025.Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 9 Januari 2025 oleh tim Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga. Dalam inspeksi di SPBU 34-43111, ditemukan empat dispenser bahan bakar yang telah dimodifikasi dengan alat tambahan berupa PCB (Printed Circuit Board), yang berfungsi mengurangi volume BBM yang diterima konsumen tanpa mempengaruhi angka yang ditampilkan pada layar dispenser.”Hasil pengukuran dengan Bejana Ukur Standar 20 liter menunjukkan adanya pengurangan volume antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter, jauh di atas batas toleransi yang diizinkan, yaitu 100 ml per 20 liter,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.SPBU yang berada di bawah pengelolaan PT Prima Berkah Mandiri (PBM) ini diduga telah menjalankan modus operandi tersebut sejak lama. Dengan pengurangan volume BBM dalam setiap transaksi, diperkirakan total kerugian yang dialami konsumen mencapai Rp1,4 miliar per tahun.Atas temuan ini, penyidik telah menetapkan Direktur PT PBM, RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, khususnya Pasal 27 yang melarang pemasangan alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera, serta Pasal 32 ayat (1) yang mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 juta.Menteri Perdagangan Budi Santoso yang turut hadir dalam konferensi pers mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. “Praktik kecurangan seperti ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga menurunkan kepercayaan terhadap sistem distribusi BBM. Kami akan memperketat pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tegasnya.Bareskrim Polri memastikan akan terus mendalami kasus ini serta meningkatkan pengawasan terhadap SPBU di berbagai daerah guna mencegah praktik serupa yang merugikan masyarakat.(*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Pasutri di Kapuas Ditangkap Usai Kuras ATM Mahasiswa, Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus
Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Membahayakan Sistem Peradilan di Indonesia
Kejari Kobar Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pabrik Ikan
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:08 WIB

Pasutri di Kapuas Ditangkap Usai Kuras ATM Mahasiswa, Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:37 WIB

Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Membahayakan Sistem Peradilan di Indonesia

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:55 WIB

LINTAS POLRI

Ringankan Beban Masyarakat, Polres Kobar Tak Henti Salurkan Bantuan

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:44 WIB

LINTAS POLRI

Bangkitkan Semangat Kerja, Polres Kobar Gelar Senam Bersama

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:40 WIB

You cannot copy content of this page