Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

- Reporter

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Sukabumi.Investigasi yang bermula dari laporan masyarakat ini menemukan bahwa sebuah SPBU di Kecamatan Baros telah memasang alat tambahan pada dispenser bahan bakar guna mengurangi takaran BBM yang diberikan kepada konsumen.Rabu 19-2-2025.Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 9 Januari 2025 oleh tim Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga. Dalam inspeksi di SPBU 34-43111, ditemukan empat dispenser bahan bakar yang telah dimodifikasi dengan alat tambahan berupa PCB (Printed Circuit Board), yang berfungsi mengurangi volume BBM yang diterima konsumen tanpa mempengaruhi angka yang ditampilkan pada layar dispenser.”Hasil pengukuran dengan Bejana Ukur Standar 20 liter menunjukkan adanya pengurangan volume antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter, jauh di atas batas toleransi yang diizinkan, yaitu 100 ml per 20 liter,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.SPBU yang berada di bawah pengelolaan PT Prima Berkah Mandiri (PBM) ini diduga telah menjalankan modus operandi tersebut sejak lama. Dengan pengurangan volume BBM dalam setiap transaksi, diperkirakan total kerugian yang dialami konsumen mencapai Rp1,4 miliar per tahun.Atas temuan ini, penyidik telah menetapkan Direktur PT PBM, RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, khususnya Pasal 27 yang melarang pemasangan alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera, serta Pasal 32 ayat (1) yang mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 juta.Menteri Perdagangan Budi Santoso yang turut hadir dalam konferensi pers mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. “Praktik kecurangan seperti ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga menurunkan kepercayaan terhadap sistem distribusi BBM. Kami akan memperketat pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tegasnya.Bareskrim Polri memastikan akan terus mendalami kasus ini serta meningkatkan pengawasan terhadap SPBU di berbagai daerah guna mencegah praktik serupa yang merugikan masyarakat.(*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita
Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 22 April 2025 - 11:58 WIB

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page