Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 43 Paket Sabu dari Dua Tersangka di Jalan Manggis

- Reporter

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN |Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 43 paket narkotika jenis sabu dari dua orang tersangka.

Dalam keterangan resminya, Jumat (17/1/2025), Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Manggis, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berbekal informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar Kompol Aji.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua pria berinisial K (45) dan H (45) di sebuah barak di kawasan tersebut. Penangkapan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT setempat.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 43 paket sabu yang disembunyikan secara terpisah oleh kedua tersangka,” tambahnya.

Kompol Aji menjelaskan, tersangka K mengaku memiliki 35 paket sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa tempat, yakni tiga paket di lantai, empat paket dalam bungkus rokok, dan 28 paket lainnya disembunyikan di dalam mesin belakang kulkas. Sementara itu, tersangka H mengaku sebagai pemilik delapan paket sabu yang ditemukan di dalam dompet kecil dalam tas selempang miliknya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp770.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka K dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2, sementara tersangka H dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” pungkas Kompol Aji. (*/rls/HMS/red)

Berita Lainnya

Konfrontasi Keterangan Para Saksi Diharapkan Terbuka Titik Terang Pelaku
Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Dua Pelaku Hipnotis dengan Modus Pengobatan Penyakit
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Lengkap
Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas, Diduga Miliki Sabu
Polres Kotim Amankan Pelaku Kasus Asusila di Lembaga Pendidikan, Korban Anak Akan Diberikan Trauma Healing
Polres Katingan Tangkap Empat Pengedar Narkoba, Sita Hampir 50 Gram Sabu
Polri Tetapkan PT AJP dan FH sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
Akibat Miliki Paket Diduga Sabu , S Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya
Berita ini 788 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:25 WIB

Konfrontasi Keterangan Para Saksi Diharapkan Terbuka Titik Terang Pelaku

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:04 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 43 Paket Sabu dari Dua Tersangka di Jalan Manggis

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:15 WIB

Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Dua Pelaku Hipnotis dengan Modus Pengobatan Penyakit

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:10 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Lengkap

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:44 WIB

Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas, Diduga Miliki Sabu

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:45 WIB

Polres Kotim Amankan Pelaku Kasus Asusila di Lembaga Pendidikan, Korban Anak Akan Diberikan Trauma Healing

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:42 WIB

Polres Katingan Tangkap Empat Pengedar Narkoba, Sita Hampir 50 Gram Sabu

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:50 WIB

Polri Tetapkan PT AJP dan FH sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Konfrontasi Keterangan Para Saksi Diharapkan Terbuka Titik Terang Pelaku

Sabtu, 18 Jan 2025 - 09:25 WIB