LINTAS KALIMANTAN |Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 43 paket narkotika jenis sabu dari dua orang tersangka.
Dalam keterangan resminya, Jumat (17/1/2025), Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Manggis, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berbekal informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar Kompol Aji.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua pria berinisial K (45) dan H (45) di sebuah barak di kawasan tersebut. Penangkapan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT setempat.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 43 paket sabu yang disembunyikan secara terpisah oleh kedua tersangka,” tambahnya.
Kompol Aji menjelaskan, tersangka K mengaku memiliki 35 paket sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa tempat, yakni tiga paket di lantai, empat paket dalam bungkus rokok, dan 28 paket lainnya disembunyikan di dalam mesin belakang kulkas. Sementara itu, tersangka H mengaku sebagai pemilik delapan paket sabu yang ditemukan di dalam dompet kecil dalam tas selempang miliknya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp770.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka K dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2, sementara tersangka H dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” pungkas Kompol Aji. (*/rls/HMS/red)