LINTAS KALIMANTAN | Kembali mencuatnya kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Januari tahun 2022 silam dimana tersangkanya bernama Sf alias Udin Pocong (41) warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) maka jajaran Polda Kalteng sigap ambil tindakan.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, menuturkan bahwa informasi yang beredar luas di media sosial dimana penangkapan tersebut terjadi pada tahun 2022 silam dan merupakan kasus lama yang mana kejadiannya tepat berada di depan Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kobar tepatnya di SD Negeri 2 Raja, Jl. P. Antasari, Kel. Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa beberapa saat setelahnya personel Polres Kobar mendapat telpon dan langsung menuju lokasi tersangka pencurian yang tertangkap tangan oleh warga dan diamankan petugas damkar tersebut
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Orang nomor satu di Polres Kobar ini juga menambahkan kasus pencurian tersebut sudah ditangani dan selesai pada tahun itu juga.
Tidak cukup sampai disitu, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis pencurian yang sudah berkali – kali diamankan dan menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa.
“Sudah kami tangani, dimana pelaku juga sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun sesuai vonis hakim di pengadilan negeri tahun 2022,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa Polres Kobar berterimakasih kepada pihak Damkar yang sudah membantu mengamankan pelaku pencurian tersebut yang tertangkap tangan oleh warga.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial guna menjaga stabilitas kamtibmas serta menciptakan Kabupaten Kobar yang kondusif,” imbaunya. (*)