Kembali Satresnarkoba Polres Kapuas Mengamankan Tersangka IM 36 Tahun Dan Barang Bukti Sabu

- Reporter

Kamis, 23 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kapuas  menangkap seorang pemuda berinisial Im berusia 36 tahun yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Dadahup atas informasi dari warga sehingga terjadi Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di rumah terduga pelaku di Desa Dadahup RT 020 RW 006, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasatreskoba Polres Kapuas, AKP Subandi, menjelaskan bahwa pemuda yang berinisial Im tersebut diamankan dan sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kita telah amankan dan diproses sesuai hukum pemuda di rumahnya di Desa Dadahup,” ujar AKP Subandi.

Menurut kronologis pengungkapan kasus, pada saat penangkapan, pemuda Im  tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas yang melanggar hukum, seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Selain itu, pemuda tersebut juga diketahui memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.


Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 0,86 gram (plastik dan kristal). Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/rls/red).

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB