LINTASKLIMANTAN I Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkayang mengutuk keras dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pemukulan wartawan salah satu media online.
Ketua PWI Kabupaten Bengkayang, Yulizar mengatakan bahwa adanya aksi pemukulan terhadap wartawan tersebut pihak aparat terkait khususnya Polres Bengkayang untuk mengusut tuntas.
“Kejadian kekerasan terhadap Jurnalis/Wartawan di PT Ceria Prima, Kebun Ceria ll, Dusun Senanga, Desa Kalon, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, harus segera ditindak,” kata Yulizar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Yulizar mengungkapkan bahwa kejadian kekerasan ini diduga pelaku tidak terima adanya berita yang dimuat korban pada pemberitaan laka lantas pada hari Minggu, 24 September 2023 bulan yang lalu.
“Dari keterangan wartawan yang bersangkutan, saat berada di rumahnya didatangi pelaku. Ketika itu pelaku datang dengan marah-marah. Dan langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan dan mengenai bibir korban. Terus pelaku mengancam wartawan ini, apabila bertemu lagi nanti di jalan atau dimana pun akan membunuh korban,” jelas Yulizar.
Selesai meluapkan emosinya pelaku pergi meninggalkan korban. Atas kejadian ini Jurnalis tersebut melaporkan ke Polres Bengkayang yang didampingi Pengurus PWI setempat.
“Untuk melengkapi laporan ini korban melakukan visum ke RSUD Drs Jacobus Luna, MSi, pada Sabtu malam jam 23 : 00 WIB,” kata Yulizar.
Yulizar menjelaskan bahwa korban tersebut bernama Kusnadi, merupakan wartawan berita-kompas.com dan sebagai Wakil Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkayang.
Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 18 ayat (1) dalam Undang-Undang Pers sudah jelas.
“Tentu setiap individu, organisasi, bahkan polisi, tidak boleh menghalangi kerja jurnalis untuk mendapat informasi. Walaupun demikian masih saja terjadi intimidasi, penganiayaan fisik kepada jurnalis,” ucap Yulizar.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Dan juga, tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis :
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah),” jelas Yulizar.
Diduga kuat apa yang dilakukan oleh oknum Supir PT Ceria Prima secara premanisme menganiaya wartawan yang sedang bertugas ini adalah tindak pidana.
“Kami mohon kepada kepolisian khususnya Polres Bengkayang, terhadap pelaku ini, untuk bisa segera ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.(*/rls/ra/red).