LINTAS KALIMANTAN | Seorang pria yang sudah memasuki usia kakek diamankan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Pelaku Uj (58) diduga melakukan pencurian handphone di rumah korban.
Kejadian pada sebuah rumah yang ada di Jalan Patung RT. 30 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng. Selasa 13 November 2023 Sekitar Jam 16.28 WIB.
Sebagaimana Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan bahwa tersangka masuk ke dalam rumah pelapor yang pada pada saat itu dalam keadaan kosong dan pintunya dalam keadaan terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian tersangka mengambil handphone milik pelapor yang pada saat itu sedang dicharger di ruang tamu rumah. Perbuatan yang dilakukan pelaku Uj ini tanpa seijin dari pelapor selaku pemiliknya.
“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.550.000,- (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” kata AKBP Bayu Wicaksono, Jumat 8 Desember 2023.
Adapun barang bukti yang disita pihaknya antara lain, Satu buah handphone Merk Oppo Reno 4 F warna hitam. Satu buah jaket warna hitam. Satu buah celana kain warna cream.
“Akibat perbuatannya ini pelaku Uj disangkakan Pasal 362 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 5 tahun,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)